Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menerapkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mewajibkan work from home (WFH) setiap hari Rabu mulai April 2026. Kebijakan ini diterapkan secara terbatas dan terukur, sekaligus menjadi upaya efisiensi energi serta mendorong sistem kerja digital di lingkungan pemerintahan.
Diketahui, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1141/204/2026 Tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni menyebut, ASN di sejumlah sektor wajib WFH setiap hari Rabu dengan pengawasan ketat dari atasan di masing-masing instansi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak semua sektor yang wajib WFH. Untuk yang WFH maka akan dilakukan pengawasan secara berkala oleh atasan dan wajib melakukan absensi di aplikasi Jatim Presensi dengan memilih option WFH. Nah absensi ini tiga kali sehari, mulai pagi, siang, dan sore. Termasuk juga ASN wajib live location via WhatsApp di grup masing-masing kedinasan, live location juga dilakukan pagi, siang, dan sore maksimal 2 jam setelah jam kerja selesai, jadi ini bukan share location tapi live location," kata Indah Wahyuni saat konferensi pers di Kantor BKD Jatim, Jumat (27/3/2026).
"Pemprov Jatim sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kita ingin memastikan bahwa ASN semakin terbiasa bekerja secara digital, dengan orientasi pada capaian kinerja atau output, bukan semata kehadiran fisik, namun hasil kerjanya nyata," tambahnya.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini mengatakan, WFH ASN Pemprov Jatim mulai diterapkan pada Rabu 1 April 2026-30 Juni 2026. WFH ini diyakini bisa menghemat hingga 108.000 Liter BBM per bulan.
"Perhitungan kami bisa menghemat sekitar 108.000 Liter BBM. Dan untuk menghemat energi, kami juga mengimbau di setiap kantor kedinasan baru menyalakan lampu dan air conditioner (AC) di atas pukul 13.00 WIB sampai pulang kerja," bebernya.
Yuyun kemudian mengungkap sejumlah ASN di sektor tertentu yang tetap bekerja normal. Yakni ASN di BPBD, Dinas Sosial, Rumah Sakit milik Pemprov Jatim, Dishub Jatim, Satpol PP, Bakesbangpol, dan UPT SMA/SMK/SLB Dinas Pendidikan Jatim.
"Jadi di sektor-sektor itu tetap ASN-nya bekerja normal karena kaitannya pelayanan langsung ke publik agar tetap optimal," jelasnya.
Berikut isi edaran dari Surat Edaran Nomor 800/1141/204/2026 Tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Pelaksanaan tugas kedinasan WFH dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas berdasarkan lokasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur maksimal 100% (seratus persen) jumlah
pegawai setiap hari Rabu terhitung mulai 30 Maret sampai dengan 1 Juni 2026.
2. WFH merupakan pola kerja yang memberikan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
3. Perangkat Daerah yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat agar tetap melaksanakan tugas kedinasan maksimal 100% work from office (WFO) dan menjamin keberlangsungan pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah anak bagi kelompok rentan, meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak dan lainnya.
4. Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) yaitu;
a. Rumah Sakit;
b. Dinas Sosial;
c. Dinas Perhubungan;
d. Satuan Polisi Pamong Praja;
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
f. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
g. UPT SMA/SMK/SLB.
5. Kepala Perangkat Daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) tidak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintahan dan pelayanan publik pada masyarakat, maka perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
c. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kepatuhan pegawai dalam melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI;
d. Melakukan penyesuaian pengaturan jam kerja bagi unit layanan yang menerapkan sistem kerja bergilir atau sif agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
e. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka dan media lainnya dalam rangka menampung aspirasi masyarakat;
f. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan;
g. Memastikan bahwa seluruh output dari pelayanan baik secara daring mau pun luring tetap memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
6. Kewajiban Pegawai ASN selama Pelaksanaan WFH:
a. Selama pelaksanaan WFH dilarang meninggalkan tempat kediaman, wajib melaksanakan tugas tanggung jawab yang dimiliki dan bersikap responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan;
b. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Selama pelaksanaan WFH tetap wajib melakukan pencatatan kehadiran melalui JATIM PRESENSI dengan memilih mekanisme Work From Home (WFH) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pagi, siang, dan sore maksimal 2 jam setelah jam kerja berakhir;
d. Selama pelaksanaan WFH wajib melaporkan bukti/output kinerjanya kepada Kepala Perangkat Daerah melalui atasan langsungnya secara tertulis disertai bukti hasil kerja.
7. Lain-lain :
a. Selama pelaksanaan WFH melakukan penghematan konsumsi listrik/air/air conditioner (AC)/Lift/BBM kendaraan dinas dll;
b. Pelaksanaan lembur di kantor dilakukan secara selektif sesuai dengan urgensi pekerjaan;
c. Mengurangi kegiatan rapat yang mengundang banyak orang dan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi sebagai sarana koordinasi;
8. Pemantauan dan Evaluasi :
a. Evaluasi terhadap pelaksanaan WFH dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas kebijakan, efisiensi penggunaan energi dan anggaran, serta peningkatan kinerja organisasi;
b. Setiap Perangkat Daerah wajib melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan listrik, air, serta operasional fasilitas kantor lainnya secara berkala selama pelaksanaan WFH termasuk penghematan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan Pegawai ASN dan melaporkan perhitungan dimaksud kepada Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur;
c. Setiap Perangkat Daerah wajib melaporkan link bukti/output kinerja pegawai di lingkungannya selama pelaksanaan WFH kepada BKD pada awal bulan berikutnya;
d. Laporan dimaksud akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan kebijakan lebih lanjut.
