BGN Ancam Suspend SPPG Nakal, 1 Unit di Malang Sempat Kena Sanksi

BGN Ancam Suspend SPPG Nakal, 1 Unit di Malang Sempat Kena Sanksi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 27 Mar 2026 21:30 WIB
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Harjito. (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam sanksi suspend bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang nekat melanggar petunjuk teknis operasional pemerintah. Langkah tegas ini diambil demi menjamin standar kualitas dan kelayakan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di lapangan.

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN, Harjito menegaskan, penegakan juknis merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan Harjito usai meninjau pembukaan SPPG Sukoharjo 2 Klojen di Kota Malang, Jumat (27/3/2026).

"Kami dari BGN senantiasa berusaha untuk menegakkan juknis. Jika ada SPPG yang tidak sesuai, perintah Presiden adalah suspend," ujar Harjito kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harjito menyebutkan bahwa pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.

Dalam masa penghentian sementara tersebutm BGN tidak tinggal diam, tim akan melakukan pengawasan melekat terhadap proses perbaikan fasilitas di SPPG terkait.

ADVERTISEMENT

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama meliputi ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga tata kelola sampah yang memadai. Operasional hanya boleh dilanjutkan jika seluruh persyaratan teknis tersebut telah dinyatakan terpenuhi secara lengkap.

Khusus untuk wilayah Kota Malang, Harjito membeberkan fakta bahwa sempat ada satu unit SPPG yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Sanksi tersebut diberikan lantaran SPPG tersebut menyajikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi yang dinilai tidak layak konsumsi.

Namun, setelah melalui proses pembinaan dan edukasi intensif, unit tersebut kini telah berbenah dan diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Kami sudah melakukan pembinaan dan edukasi. Mudah-mudahan ke depannya di Kota Malang tidak ada kejadian serupa lagi," tegasnya.

Secara umum, lanjut Harjito, evaluasi BGN di Pulau Jawa menunjukkan tren yang positif dengan rata-rata SPPG beroperasi sesuai prosedur. Meski demikian, Harjito mengakui adanya tantangan di lapangan, terutama pada unit-unit yang berlokasi di daerah pelosok atau kawasan pesisir pantai yang memiliki aksesibilitas sulit.

Saat ini, total SPPG yang tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat sudah mencapai angka sekitar 11.000 unit.

"Jawa Timur, Jawa Tengah, maupun Jawa Barat jumlah SPPG-nya cukup banyak, sekitar 11.000-an. Memang ada beberapa titik yang berada di luar jangkauan kami, misalnya di daerah pelosok atau perbatasan pantai yang terkadang sulit diakses," bebernya.

Guna memperkuat fungsi pengawasan, BGN juga membuka saluran komunikasi bagi masyarakat melalui nomor layanan 127. Warga diminta aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian kualitas makanan atau layanan di lapangan.

Selain melalui saluran telepon, laporan juga bisa disampaikan melalui koordinator wilayah maupun kecamatan dengan jaminan atensi penuh dari pihak BGN.

Sementara Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan kedatangan Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I BGN Hardjito untuk memastikan SPPG yang baru dibuka dan akan beroperasi sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Menurut Wahyu, dari hasil peninjauan itu diketahui bahwa operasional SPPG Sukoharjo 2 Klojen sudah sesuai aturan.

Seperti sirkulasi pengolahan hingga tahap pengemasan makanan, saran pendukung, dan ketersediaan alat pembersih untuk bahan pangan dengan temperatur tertentu.

"Jadi tidak boleh ada orang yang memang bercampur," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads