KAI Batasi Berat dan Ukuran Koper Penumpang Kereta, Ini Aturan Lengkapnya

KAI Batasi Berat dan Ukuran Koper Penumpang Kereta, Ini Aturan Lengkapnya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Jumat, 13 Mar 2026 10:50 WIB
Situasi Stasiun Surabaya Gubeng menjelang Lebaran
Situasi Stasiun Surabaya Gubeng. Foto: Aprilia Devi/detikJatim
Surabaya -

Menjelang Lebaran 2026, tentunya masyarakat semakin bersemangat untuk mempersiapkan perbekalan mudik. Nah, detikers yang mudiknya menggunakan kereta api dan membawa banyak barang terutama koper ada informasi yang wajib kalian tahu.

Dikutip dari postingan Instagram @kai121_, volume bagasi maksimal yang diizinkan masuk ke dalam kabin kereta adalah 100 dm³, dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm, dan berat maksimal 20 kg.

Maka dari itu, koper yang dapat dibawa ke dalam kabin maksimal berukuran 26 inci. Lalu, bagaimana jika ukuran koper lebih dari ketentuan di atas?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana Jika Koper Melebihi Aturan?

Jika penumpang membawa koper yang ukurannya lebih dari 26 inci, maka bagasi tersebut tetap bisa dibawa selama tidak melebihi batas dimensi maksimal dan berat yang ditentukan. Namun, penumpang bisa dikenakan biaya kelebihan bagasi sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, apabila ukuran bagasi melebihi 200 dm³ atau sekitar 70 cm x 48 cm x 60 cm, koper tersebut tidak diperbolehkan masuk ke dalam kereta. Dalam kondisi tersebut, penumpang disarankan menggunakan layanan pengiriman barang dari KAI Logistik melalui layanan KALOG Express.

Ingat, KAI hanya memperbolehkan setiap penumpang membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kg, serta maksimal 4 koli tanpa dikenakan biaya. Sebagai contoh jika penumpang membawa 4 kardus, maka dihitung sebagai 4 koli.

Tarif Kelebihan Bagasi di Kereta Api

Penumpang yang membawa bagasi melebihi batas yang telah ditetapkan akan dikenakan biaya tambahan sesuai kelas kereta. Berikut rincian tarif kelebihan bagasi di kereta api yang perlu diketahui.

  • Eksekutif: Rp 10.000/kg
  • Bisnis: Rp 6.000/kg
  • Ekonomi: Rp 2.000/kg

Biaya tersebut dihitung berdasarkan berat bagasi yang melebihi batas maksimal yang diizinkan.

Aturan Membawa Powerbank di Kereta

Selain aturan bagasi, KAI juga menetapkan ketentuan khusus terkait penggunaan powerbank di dalam kereta. Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran atau gangguan keselamatan selama perjalanan. Berikut beberapa aturan yang perlu diperhatikan.

  • Penumpang diperbolehkan membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour)
  • Pastikan powerbank dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas
  • Penumpang dilarang mengisi daya ulang powerbank di dalam kereta

Stop kontak yang tersedia juga hanya diperuntukkan bagi perangkat dengan konsumsi daya rendah, seperti berikut.

  • Handphone
  • Tablet
  • Laptop
  • Earphone

Penggunaan perangkat dengan daya besar tak dianjurkan karena dapat mengganggu sistem kelistrikan di kereta.




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads