Puluhan hingga hampir seratus batu nisan atau kijing makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, mendadak menjadi sorotan. Sejumlah makam diketahui diberi tanda silang merah yang kemudian memicu protes warga dan viral di media sosial.
Tanda tersebut berkaitan dengan aturan dalam Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur penggunaan dan ukuran batu nisan di makam. Namun, cara penandaan yang dilakukan tanpa sosialisasi lebih dulu dinilai memicu kesalahpahaman dan menyinggung perasaan sebagian warga.
Berikut sejumlah fakta terkait polemik batu nisan disilang merah di TPU Desa Kludan:
1. Tanda Silang Merah Berkaitan dengan Aturan Perdes
Tanda silang merah pada sejumlah batu nisan di TPU Desa Kludan disebut berkaitan dengan aturan desa yang mengatur penggunaan kijing makam, di mana dalam ketentuan tersebut kijing disebut hanya diperbolehkan bagi tokoh ulama atau orang yang dianggap saleh. Aturan tersebut kemudian menjadi sorotan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan tafsir bahwa tidak semua orang layak menggunakan kijing di makamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu warga Desa Kludan, Fita, mengaku keberatan dengan aturan tersebut karena dinilai dapat menyinggung perasaan keluarga yang ditinggalkan.
"Kalau dibilang batu nisan hanya untuk ulama dan orang saleh, berarti orang tua kami yang dimakamkan itu dianggap bukan orang saleh? Ya jelas banyak yang tersinggung," kata Fita.
2. Diduga Inisiatif Kuncen Makam
Ketua RT 5 RW 3 Desa Kludan, Heru Kuncoro, menduga tanda silang merah yang muncul di sejumlah batu nisan merupakan inisiatif dari petugas makam atau kuncen untuk memberi penanda pada makam yang ukuran nisannya melebihi ketentuan. Penandaan itu disebut bertujuan agar ahli waris mengetahui bahwa ukuran nisan tidak sesuai dengan aturan yang sebelumnya telah dibahas dalam musyawarah warga.
Heru mengatakan, dalam musyawarah sebelumnya sebenarnya hanya dibahas batas ukuran nisan yang diperbolehkan, tanpa ada pembahasan terkait pencoretan atau penandaan pada makam.
"Kemungkinan dari kuncen memberi tanda supaya nanti ahli waris tahu kalau ukuran nisannya tidak sesuai. Harapannya nanti bisa diganti," ujar Heru kepada detikJatim di rumahnya, Rabu (11/3/2026).
3. Batas Ukuran Nisan Maksimal 40 Sentimeter
Dalam pembahasan yang dilakukan sebelumnya di tingkat warga, disebutkan bahwa ukuran batu nisan yang diperbolehkan tidak boleh melebihi 40 sentimeter. Ketentuan ini dimaksudkan agar bentuk makam di TPU Desa Kludan lebih seragam serta tidak terlalu besar dibanding makam lainnya.
Namun, banyak makam yang sudah terpasang kijing dengan ukuran lebih besar dari ketentuan tersebut sehingga kemudian diduga diberi tanda silang merah sebagai penanda agar suatu saat dapat diperbaiki oleh pihak keluarga.
"Waktu musyawarah itu sebenarnya hanya disampaikan ukuran nisan tidak boleh lebih dari 40 sentimeter. Tidak ada wacana pencoretan," kata Heru.
4. Warga Kaget karena Viral di Media Sosial
Keberadaan tanda silang merah di sejumlah makam pertama kali diketahui sebagian warga setelah foto-fotonya beredar di media sosial. Banyak warga kemudian mendatangi TPU untuk memastikan kondisi makam keluarganya, dan sebagian di antaranya mendapati nisan makam keluarganya ikut diberi tanda.
Fita mengatakan dirinya juga mengetahui kabar tersebut dari media sosial sebelum akhirnya mengecek langsung makam ayahnya di TPU Desa Kludan.
"Waktu saya lihat di Facebook ada foto makam dicoret. Setelah saya cek, ternyata makam ayah saya juga dicoret," katanya.
5. Ada 100-an Makam
Menurutnya jumlah makam yang diberi tanda cukup banyak sehingga memicu keresahan warga. Warga pun protes dan berharap aturan tersebut dapat dikaji ulang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
"Lumayan banyak, mungkin sekitar seratus makam," ujarnya.
Simak Video "Video: Sopir Nyabu Hantam Pedagang Sayur hingga Tewas di Sidoarjo"
[Gambas:Video 20detik]
(irb/hil)











































