Kebijakan baru di Desa Kludan, Sidoarjo menjadi pemicu sakit hati para ahli waris jenazah di TPU setempat. Ada ratusan batu nisan atau kijing yang tiba-tiba "disilang" merah oleh petugas makam sebagai bentuk teguran atas ukuran kijing yang dianggap melanggar Peraturan Desa (Perdes).
Warga merasa pencoretan tanda silang merah ini dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak dan terkesan kasar. Ketua RT 5, Heru Kuncoro mengakui bahwa cara itu memang menimbulkan kegaduhan karena tidak ada dalam pembahasan awal.
"Waktu musyawarah itu sebenarnya hanya disampaikan ukuran nisan tidak boleh lebih dari 40 cm. Tidak ada wacana pencoretan," kata Heru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin yang paling menyakitkan bagi keluarga almarhum adalah aturan dalam Perdes yang menyebutkan bahwa nisan tinggi atau kijing hanya diperbolehkan untuk tokoh ulama atau orang yang dianggap saleh. Fita, salah satu warga, merasa aturan ini seolah-olah menghakimi status keagamaan orang tua mereka yang sudah wafat.
"Kalau dibilang batu nisan hanya untuk ulama dan orang saleh, berarti orang tua kami yang dimakamkan itu dianggap bukan orang saleh? Ya jelas banyak yang tersinggung," kata Fita sembari menyayangkan fokus pemerintah desa yang justru mengurusi nisan ketimbang masalah fasilitas publik yang lebih mendesak.
"Kenapa harus mengurusi batu nisan? Lebih baik urus banjir di desa atau pembangunan yang lain," ujarnya.
Karena tekanan dan protes dari masyarakat, pihak desa akhirnya sepakat untuk menghapus tanda merah itu. Namun, bayang-bayang aturan ini masih menghantui, sebab keluarga diberi waktu 1 tahun untuk membongkar atau menyesuaikan nisan mereka.
Kepala Desa Kludan, Imam Zainudin Zuhri saat dikonfirmasi menyampaikan dalih bahwa aturan itu adalah bentuk penghormatan bagi tokoh tertentu yang ada di desa tersebut.
"Misalnya seperti kiai atau tokoh yang berjasa, salah satunya yang mewakafkan tanah makam itu sendiri. Itu sebagai bentuk penghormatan," tandasnya.
Di sisi lain, warga berharap aturan ini tidak berlaku surut. Makam yang sudah lama terpasang kijing sebaiknya dibiarkan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada keluarga mereka, tanpa harus dilabeli 'tidak saleh' atau 'melanggar aturan.'
(auh/dpe)
