Warga Kludan Sidoarjo Protes Nisan Dicoret, Ini Kata Kades

Warga Kludan Sidoarjo Protes Nisan Dicoret, Ini Kata Kades

Suparno - detikJatim
Rabu, 11 Mar 2026 19:10 WIB
Penampakan nisan di TPU Kludan Sidoaro dicoret petugas desa setempat
Penampakan nisan di TPU Kludan Sidoaro dicoret petugas desa setempat (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Pencoretan tanda silang merah pada sejumlah batu nisan kijing di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo menuai protes dari warga. Pemerintah desa pun akhirnya buka suara terkait polemik tersebut.

Kepala Desa Kludan, Imam Zainudin Zuhri, mengatakan tanda silang merah pada nisan tersebut awalnya dibuat oleh juru kunci makam sebagai penanda ukuran nisan yang dianggap tidak sesuai aturan.

Menurutnya, pemerintah desa ingin menyeragamkan ukuran batu nisan sesuai ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan kita sebenarnya hanya untuk memberitahu pihak keluarga bahwa ukuran nisan itu ingin diseragamkan. Karena ada yang 30 sentimeter, ada yang 40, bahkan ada yang sampai 60 sentimeter," kata Imam Zainudin Zuhri saat ditemui detikJatim, Rabu (11/3/2026).

ADVERTISEMENT

Namun setelah muncul keluhan dari masyarakat, pihak desa langsung mengundang warga untuk berdiskusi. Dari pertemuan tersebut disepakati bahwa tanda merah pada nisan akan dihapus agar tidak menimbulkan polemik.

"Kemarin sempat ada komplain dari masyarakat. Mereka kita undang untuk berdiskusi dan menyarankan agar tanda itu segera dihapus. Kita sudah menanggapinya," ujarnya.

Ia menjelaskan, ke depan pemerintah desa akan menyosialisasikan aturan tersebut melalui surat edaran kepada keluarga ahli waris yang makamnya memiliki nisan melebihi ukuran.

"Kita nanti akan bersurat kepada pihak keluarga. Sesuai kesepakatan dengan tokoh masyarakat, diberi waktu satu tahun untuk menyesuaikan ukuran nisan itu," jelasnya.

Imam juga menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa (musdes) bersama tokoh masyarakat. Dalam Perdes Makam Desa Kludan, disebutkan beberapa larangan di area pemakaman, salah satunya terkait penggunaan kijing atau pembatas makam.

Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan bahwa makam tidak diperbolehkan dikijing atau dibatasi, kecuali untuk ulama dan orang saleh. Menurut Imam, ketentuan tersebut dibuat untuk menghormati tokoh agama yang memiliki jasa bagi desa.

"Misalnya seperti kyai atau tokoh yang berjasa, salah satunya yang mewakafkan tanah makam itu sendiri. Itu sebagai bentuk penghormatan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua RT 5 RW 3 Desa Kludan, Heru Kuncoro, mengatakan wacana pembuatan peraturan desa terkait makam sebenarnya sudah muncul sejak tahun 2023.

Namun aturan tersebut baru dibahas secara resmi dalam Musyawarah Desa pada tahun 2025. "Wacana perdes ini sebenarnya sudah ada sejak 2023, tapi baru dimusyawarahkan di musdes tahun 2025," kata Heru.

Ia menegaskan bahwa peraturan desa tersebut merupakan keputusan pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Kalau ketua RT itu hanya mengikuti musdes saja. Keputusan perdesnya yang menetapkan adalah BPD dan pemerintah desa," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah batu nisan atau kijing makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo diberi tanda silang merah. Tanda tersebut memicu protes warga karena dianggap menyinggung perasaan keluarga yang dimakamkan.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads