Apakah THR 2026 Kena Pajak? Ini Aturannya

Apakah THR 2026 Kena Pajak? Ini Aturannya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Minggu, 08 Mar 2026 07:00 WIB
ilustrasi THR.
ilustrasi THR. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja. Namun, apakah tahun ini, THR masih dipotong pajak?

Dilansir detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan hingga saat ini aturan mengenai pajak THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Artinya, THR bagi karyawan tetap masih termasuk objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Penjelasan Menaker soal Pajak THR

Menanggapi permintaan agar THR dibebaskan dari pajak, Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan tersebut belum bisa diterapkan pada tahun ini. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pemberian THR tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, wacana pembebasan pajak THR memang ada, tetapi masih perlu dikaji lebih lanjut sebelum bisa diterapkan sebagai kebijakan resmi.

Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia sekaligus Presiden Partai Buruh. Ia mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak karena biasanya digunakan pekerja untuk kebutuhan mudik dan keperluan Lebaran.

ADVERTISEMENT

Aturan THR Kena Pajak

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), THR termasuk objek PPh Pasal 21 sebagai penghasilan tidak tetap yang harus dipotong menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER). Hal ini didasarkan dari PMK No 168/2023 dan PP No 58/2023.

Pemotongannya dilakukan oleh pemberi kerja pada bulan pembayaran THR dengan menggabungkan gaji bulanan dan THR, lalu dikalikan dengan tarif TER sesuai kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Kategori TER Bulanan

  • TER A: Untuk PTKP TK/0, TK/1, atau K/0
  • TER B: Untuk TK/2, TK/3, K/1, K/2
  • TER C: Untuk penghasilan lebih tinggi atau status lain

Kode TK berarti Tidak Kawin, sementara K berarti Kawin. Tambahan angka yang mengikuti kodenya berarti banyaknya tanggungan. Tanggungan tersebut termasuk istri dan atau anak-anak yang berusia kurang dari 21 tahun yang tak berpenghasilan.

Kapan THR Karyawan Swasta Dibayarkan?

Pemerintah juga telah mengatur jadwal pencairan THR bagi pekerja swasta. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

  • THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan
  • Perusahaan juga diimbau membayar lebih awal agar pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran

Ketentuan Besaran THR Non ASN

Besaran THR bagi pekerja di perusahaan ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan. Ketentuan ini diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Berikut rinciannya.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja atau buruh yang telah bekerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah penuh.

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja/12 Γ— 1 bulan upah.

3. THR untuk Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR, jika masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung dari rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

4. THR untuk Pekerja dengan Upah Satuan Hasil

Bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil atau produktivitas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.

5. Ketentuan Jika Perusahaan Memberikan THR Lebih Besar

Apabila perusahaan memiliki kebijakan internal yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka besaran THR yang diberikan harus mengikuti aturan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang telah berlaku di perusahaan.

Dengan demikian, apabila terdapat ketentuan yang memberikan nilai THR lebih besar dari standar minimal pemerintah, maka pekerja tetap berhak menerima besaran THR yang lebih tinggi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di tempat kerja.




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads