THR dan BHR Lebaran 2026 Cair, Ini Jadwal, Penerima dan Besarannya

THR dan BHR Lebaran 2026 Cair, Ini Jadwal, Penerima dan Besarannya

Salma Nisrina Fahriyyah - detikJatim
Jumat, 06 Mar 2026 20:30 WIB
ilustrasi THR.
ilustrasi THR. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 1447 H/2026. Pengumuman tersebut dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Idul Fitri, sesuai arahan Presiden, untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

THR ASN 2026

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Anggaran ini diperuntukkan bagi 10,5 juta yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, TNI dan Polri, serta pensiunan. Komponen THR yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi sebagai berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi

Menko Airlangga juga menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni. THR mulai dicairkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan. Penerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan pejabat negara.

THR Sektor Swasta Wajib Dibayar Penuh

Untuk pekerja swasta, pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Ketentuannya sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  • Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah
  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah. Nilai total THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan dapat mendongkrak konsumsi nasional secara signifikan.

BHR 2026 untuk Pengemudi dan Kurir Online

Selain THR, pemerintah juga mengatur pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online.

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan aplikasi di seluruh Indonesia. Menaker menyebut BHR ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online agar tetap produktif dan sejahtera menjelang hari raya.

Ketentuan Pemberian BHR 2026

Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan terkait siapa saja yang berhak menerima BHR, besaran yang diberikan, hingga mekanisme penyalurannya. Berikut poin-poin penting yang perlu diketahui mengenai ketentuan pemberian BHR 2026.

  • BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi selama 12 bulan terakhir.
  • BHR diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  • Perusahaan aplikasi wajib transparan dalam perhitungan besaran BHR.
  • BHR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan pemerintah mengimbau agar dibayarkan lebih awal.
  • Pemberian BHR tidak menghilangkan hak kesejahteraan lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.



(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads