Sebanyak 23 Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) di Bojonegoro ternyata tak memenuhi syarat. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) pemkab setempat.
Di Bojonegoro sendiri tercatat ada sekitar 133 SPPG telah berdiri yang tersebar di 26 kecamatan. Dari total tersebut, sebanyak 123 unit terpantau sudah beroperasi.
Lalu sebanyak 9 unit belum beroperasi, 1 unit tutup sementara, dan 29 unit lainnya masih dalam proses pendampingan intensif. Data ini dibeberkan dalam rapat evaluasi bersama DPRD Bojonegoro dan Dinkes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, secara teknis, baru 84 unit yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sedangkan 80 unit yang telah memegang dokumen fisik Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kondisi yang lebih mengkhawatirkan menunjukkan adanya 23 unit berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). SPPG itu ternyata masih dalam proses rekomendasi Dinkes, namun tetap nekat beroperasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinkes Bojonegoro, Ninik Susmiati, menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional dapur tersebut secara mandiri.
"Kami tidak punya wewenang menghentikan dapur tersebut, kecuali BGN (Badan Gizi Nasional). Kami sudah melaporkan ke pusat namun masih menunggu respons," kata Ninik Kamis (5/3/2026).
Selain masalah perizinan, kompetensi tenaga kerja di sektor ini juga menjadi sorotan. Dari total 5.696 penjamah pangan, hanya 3.825 orang yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat Penyuluh Keamanan Pangan (PKP).
Guna mengatasi tumpang tindih masalah ini, DPMPTSP dan Dinas Kesehatan kini tengah memacu verifikasi terhadap 115 berkas pengajuan SLHS demi menjamin standar keamanan pangan bagi warga.
Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar merespons temuan ini, pihaknya akan mengundang seluruh pengelola SPPG dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk evaluasi menyeluruh.
Ia menegaskan pentingnya pengawasan ketat agar program strategis presiden ini berjalan optimal. "Kita mengundang SPPG se-Bojonegoro demi mengawal program ini. Harus ada perbaikan ke depan agar kasus yang sempat viral mulai Menu hingga legalitas tidak terulang kembali," tegas Umar.
