Masyarakat wajib pajak diimbau segera melakukan aktivasi akun Coretax. Hal itu karena sistem Coretax akan digunakan untuk pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak 2025, periode lapor Januari-Maret 2026.
Plt. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir menjelaskan, Coretax dibangun untuk mewujudkan sistem yang lebih praktis serta integrasi data.
"Dulu misalnya kalau mau bikin SPT, nah itu lewat DJP online. Tapi begitu ada keperluan lain, katakanlah faktur segala macam itu aplikasinya lain. Nah, sekarang sudah jadi satu semua, Ini adalah peningkatan layanan digital," ujar Kindy, Rabu (26/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut bahwa wajib pajak tak perlu khawatir. Sebab Coretax juga dibangun dengan standar keamanan berlapis. Tujuannya untuk menghadapi ancaman kejahatan digital yang saat ini begitu marak.
"Teman-teman bisa melakukan tahapan, satu registrasi, kedua aktivasi. Nah, kenapa dua tahap? Karena tadi ada keamanan di sini gitu ya, supaya tidak ada pelanggaran-pelanggaran," tuturnya.
Menurut Kindy, hingga saat ini tingkat aktivasi Coretax baru mencapai 19% dan registrasi kode otorisasi baru 10%. Oleh karena itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi.
"Kanwil DJP Jawa Timur II telah melaksanakan edukasi Coretax di 18 kabupaten kota melalui 345 kelas dengan 11.660 peserta, serta menyediakan SimulatorPengisian SPT berbasis Coretax untuk latihan mandiri," bebernya.
Bagi masyarakat yang kesulitan memahami alur registrasi dan aktivasi, ada panduan yang sudah disiapkan di website DJP atau bisa menghubungi hotline pajak.
"Kami ada layanan hotline 1500 200 ya ataupun juga kunjungi website DJP, cari saja DJP Coretax. Nah, itu kita sudah sediakan penyuluhan," pungkas dia.
(auh/hil)











































