THR 2026 Kapan Cair, Segini Besarannya

THR 2026 Kapan Cair, Segini Besarannya

Allysa Salsabillah Dwi Gayatri - detikJatim
Jumat, 27 Feb 2026 03:00 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Surabaya -

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan para pekerja menjelang Lebaran. Selain membantu memenuhi kebutuhan hari raya, pencairan THR juga kerap digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari mudik hingga belanja keluarga.

Lantas, kapan THR 2026 cair dan berapa besarannya? Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan serta besaran THR bagi pekerja melalui ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi detikers mengetahui hak yang harus diterima menjelang hari raya.

THR 2026 Kapan Cair?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Artinya, pekerja seharusnya sudah menerima THR setidaknya sepekan sebelum Idul Fitri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga menegaskan bahwa pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja atau buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total tunjangan yang wajib diberikan, sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Berikut perkiraan jadwal pencairan THR Lebaran 2026.

  • Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 13 Maret 2026
  • Jika Idul Fitri berlangsung pada 21-22 Maret 2026, maka THR wajib diberikan paling lambat 14-15 Maret 2026

Meskipun tenggat pembayaran ditetapkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, sejumlah perusahaan kerap menyalurkan THR lebih cepat agar karyawan bisa lebih siap memenuhi kebutuhan Ramadhan dan merencanakan mudik.

ADVERTISEMENT

Besaran THR 2026

Besaran THR bagi pekerja juga tercantum dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 2 ayat (1). Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa besaran THR didasarkan dengan masa kerja karyawan sebagai berikut.

Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah, yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Sementara bagi pekerja yang masih kerja kurang dari 12 bulan, tetap berhak mendapatkan THR. Namun, besarannya disesuaikan dengan perhitungan proporsional (prorata). Rumusnya masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.

Komponen dan Ketentuan Pemberian THR bagi Pekerja

Terdapat sejumlah komponen dan ketentuan yang mengatur pemberian THR. Memahami aturan ini penting agar pekerja mengetahui besaran THR yang diterima dan memastikan haknya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Perhitungan THR hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, tunjangan tidak tetap seperti uang makan atau transportasi tidak termasuk dalam komponen perhitungan.
  • Ketentuan THR berlaku bagi karyawan tetap (PKWTT) maupun pekerja kontrak (PKWT).
  • THR juga menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh 21). Apabila total pendapatan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka nominal yang diterima dapat berkurang karena adanya potongan pajak.

Itulah penjelasan mengenai kapan cairnya THR beserta besarannya. Semoga bermanfaat!




(hil/irb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads