Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Mira Rachmalia - detikJatim
Sabtu, 28 Feb 2026 10:00 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang memiliki peranan penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. Zakat tidak sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga menjadi sarana untuk pemerataan harta dan upaya mengurangi ketimpangan sosial.

Oleh karena itu, zakat tidak boleh disalurkan kepada sembarang orang. Lantas, siapa saja yang berhak dapat zakat fitrah?

Penerima Zakat Fitrah Diatur dalam Al-Qur'an

Nahdlatul Ulama (NU) dalam laman resmi Quran NU, menyebut zakat itu sebagai kewajiban dari Allah bagi setiap muslim yang mampu. Allah Maha Mengetahui apa saja yang terkait dengan kemaslahatan hamba-hamba-Nya serta Mahabijaksana atas segala aturan dan kebijakan-Nya. Hal ini tampak pada ayat Qur'an Surah At-Taubah ayat 60 sebagai berikut.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ۝٦٠

Arab latin: innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-'âmilîna 'alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu 'alîmun ḫakîm.

ADVERTISEMENT

Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Lantas, siapakah orang-orang yang termasuk ke dalam delapan golongan tersebut?

8 Golongan Penerima Zakat

Berdasarkan tafsir tahlili oleh Nahdlatul Ulama dalam Quran NU Quran Surah At-Taubah ayat 60, berikut adalah penjelasan tentang orang-orang yang termasuk ke dalam 8 golongan penerima zakat sebagai berikut.

1. Orang Fakir

Orang yang mempunyai harta dan mata pencaharian yang tidak mencukupi dan tidak meminta-minta, menurut Imam Syafi'i. Mereka hidup dalam kemiskinan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.

2. Orang Miskin

Orang yang mempunyai harta atau mata pencaharian tetapi tidak mencukupi kebutuhan sehingga meminta-minta dan merendahkan harga diri, demikian menurut Imam Syafi'i.

Menurut Imam Abu Hanifah, miskin ialah apa yang dikatakan fakir menurut pengertian Imam Syafi'I, dan yang dikatakan miskin menurut Imam Syafi'I adalah fakir menurut Imam Abu Hanifah.

Mereka mungkin memiliki sedikit penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga masih memerlukan bantuan.

3. Orang yang Menjadi Amil Zakat

Orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan, mengurus, dan menyimpan harta zakat, atau sebagai bendahara maupun selaku pengatur administrasi pembukuan, baik mengenai penerimaan maupun pembagian (penyaluran).

Golongan amil ini menerima pembagian zakat sebagai imbalan pekerjaan mereka yang disebutkan dalam sebuah riwayat sebagai berikut.

إِنَّ ابْنَ السَّعْدِي الْمَالِكِي قَالَ: اِسْتَعْمَلَنِيْ عُمَرُ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا فَرَغْتُ وَأَدَّيْتُهَا إِلَيْهِ أَمَرَ لِيْ بِعُمَالَةٍ، فَقُلْتُ إِنَّمَا عَمِلْتُ لِلّٰهِ فَقَالَ: خُذْ مَا أُعْطِيْتَ فَإِنِّيْ عَمِلْتُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَمَّلَنِيْ (أَعْطَانِي الْعُمَّالَةَ) فَقُلْتُ مِثْلَ قَوْلِكَ. فَقَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُعْطِيْتَ شَيْئًا مِنْ غَيْرِ أَنْ تَسْأَلَ فَكُلْ وَتَصَدَّقْ (رواه أحمد والبخاري ومسلم)

Artinya: Ibnu as-Sa'dī al-Mālikī berkata, "Umar mengangkat aku selaku petugas pengumpulan zakat. Setelah selesai dan aku serahkan kepadanya zakat yang terkumpul, ia memerintahkan agar aku diberi bagian, kemudian aku berkata, bahwasanya saya mengerjakan itu karena Allah, lalu beliau menjawab, 'Ambillah apa yang telah diberikan kepadamu, bahwasanya aku pernah menjadi amil zakat pada masa Rasulullah, kemudian Rasulullah memberikan kepadaku upah, maka aku jawab sebagaimana jawabanmu, maka berkata Rasulullah kepadaku: "Apabila kamu diberikan sesuatu tanpa kamu minta maka makanlah (terimalah) dan bersedekahlah." (Riwayat Aḥmad, al-Bukhārī dan Muslim).

4. Mualaf

Orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dikhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum muslimin. Mualaf sendiri terbagi dalam tiga golongan berikut.

a. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam)

Golongan ini sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap ṣafwan bin Umayah ketika penaklukan kota Mekah. Nabi memberi keamanan dan seekor unta beserta yang ada di punggung unta itu sehingga tertarik masuk Islam dengan sadar.

Dia berkata, "Sesungguhnya Muhammad banyak memberiku ketika aku memandangnya sebagai manusia yang paling kubenci, sehingga dengan perlakuan ramah-tamahnya kepadaku jadilah Muhammad menurut pandanganku sebagai manusia yang paling kucintai." Demikianlah ṣafwan akhirnya menjadi seorang Islam yang baik.

b. Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk Islam sampai imannya mantap

Untuk memantapkan dan meneguhkan keimanan mereka, Rasulullah pernah memberikan sebagian harta rampasan perang kepada mereka yang masih lemah imannya dari kalangan ahli Mekah meskipun di antara mereka ada yang munafik.

c. Golongan muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir

Mereka ini diberi zakat karena diharapkan kewaspadaan mereka dalam mempertahankan kawasan kaum Muslimin dan memperhatikan gerak-gerik musuh.

5. Pembebasan Budak

Untuk membebaskan budak disediakan dana yang diambil dari zakat yang dipergunakan untuk membeli budak dan membebaskannya atau diberikan kepada seorang budak yang telah mendapat jaminan dari tuannya untuk melepaskan dirinya dengan membayar sebanyak harta yang ditentukan. Budak yang seperti ini dinamakan "mukātab".

6. Orang yang Punya Utang

Orang yang memiliki utang terbagi ke dalam dua tingkatan, sebagai berikut.

  • Orang yang berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada jalan yang bukan maksiat. Berhak menerima zakat jika mereka tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar hutang yang menjadi tanggungannya.
  • Golongan yang berutang untuk kepentingan umum. Berhak menerima zakat sekalipun mereka orang-orang mampu (kaya).

7. Sabilillah

Sabilillah diartikan ke dalam arti umum dan khusus. Sabilillah memiliki arti khusus yaitu orang-orang yang secara sukarela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum muslimin.

Sedangkan dalam arti umum, yaitu segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan yang ditujukan untuk mendapatkan keridhaan Allah seperti, pengadaan fasilitas umum, beasiswa untuk pendidikan, dan untuk dakwah.

Nahdlatul Ulama menyebut para ulama empat mahzab berpegang pada arti yang pertama, tetapi sebagian ulama mempunyai pendirian yang mencakup pengertian khusus dan umum atas dasar kaidah ushul fiqh:

الْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ

Artinya: Yang menjadi pegangan ialah umumnya pengertian lafaẓ (sesuatu naṣ) tidak pada kekhususan sebab (naṣ diucapkan/diturunkan).

Atas dasar ini, pembangunan atau pemeliharaan masjid dan madrasah demikian juga untuk kegiatan ulama dan para mubalig dapat diambil dari harta zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil yaitu orang yang sedang musafir dan memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Musafir yang berhak mendapatkan harta zakat meskipun perjalanannya selaku turis, selama ia tidak bertujuan maksiat dari perjalanannya itu. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka kembali ke tempat asal atau melanjutkan perjalanan mereka.

NU menyebut, penentuan kelompok golongan penerima zakat tersebut tidak serta-merta ditetapkan begitu saja, melainkan Allah Maha bijaksana lagi Maha Mengetahui siapa di antara mereka yang mampu dan memerlukan pertolongan.

Dengan diaturnya ketentuan-ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang ditunjukkan kepada orang-orang yang mampu, maka itu akan menjadikan jiwa mereka bersih dan bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan kepada mereka.

8 Golongan Terbagi Atas 2 Golongan

NU dalam tafsir tahililinya menyebut bahwa kedelapan golongan yang diterangkan dalam ayat tersebut dapat dibagi menjadi dua golongan. Golongan tersebut dapat dilihat sebagai berikut.

1. Golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi. Zakat yang diberikan keapda mereka ini adalah menjadi hak milik mereka, meliputi: fakir miskin, amil, orang-orang yang menanggung hutang, muallaf, dan musafir.

2. Golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Golongan ini berupa instansi dan badan, terdiri dari berikut.

  • Fī ar-Riqāb, yaitu usaha membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan.
  • Fī Sabīlillāh, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum sebagaimana diterangkan di atas.

Sebagian mufasir yang didukung oleh ulama Fiqih memandang dari delapan golongan tersebut, empat golongan termasuk golongan pertama, yaitu fakir, miskin, amil, dan muallaf.

Sedangkan empat golongan yang terakhir, yaitu pembebasan budak, pembebasan hutang untuk kepentingan umum, fi sabilillah dan ibnu sabil adalah termasuk golongan kedua yaitu untuk kemaslahatan umum.




(ihc/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads