Jika Merokok Haram, Apakah Ngevape Boleh Saat Ramadhan?

Jika Merokok Haram, Apakah Ngevape Boleh Saat Ramadhan?

Jihan Navira - detikJatim
Kamis, 26 Feb 2026 02:00 WIB
Ilustrasi nge-vape saat puasa. Bagaimana hukumnya?
Ilustrasi nge-vape saat puasa. Foto: Shutterstock
Surabaya -

Ramadhan selalu menghadirkan pertanyaan-pertanyaan baru seputar batasan puasa. Jika merokok jelas membatalkan puasa, bahkan kerap difatwakan haram oleh banyak ulama, lalu bagaimana dengan vape atau rokok elektrik?

Asap vape sendiri itu berbeda, tidak berbau seperti rokok tembakau, dan sering dianggap "lebih ringan". Tapi, apakah itu berarti ngevape diperbolehkan saat puasa Ramadhan dan tidak membatalkannya?

Di tengah tren penggunaan rokok elektrik yang semakin meluas, terutama di kalangan anak muda, muncul kebingungan tentang hukumnya dalam perspektif Islam, baik dari sisi kehalalan secara umum maupun kaitannya dengan sah atau tidaknya puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah uap yang dihirup dan diembuskan termasuk sesuatu yang membatalkan puasa? Dan, jika merokok dihukumi haram karena mudaratnya, apakah vape juga memiliki status yang sama?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang penting untuk dikaji lebih dalam, agar umat Islam dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang, yakin, dan sesuai tuntunan syariat.

ADVERTISEMENT

Apa Itu Vape?

Berkat kemajuan teknologi, vape atau rokok elektrik kini menjadi tren yang digandrungi masyarakat modern terutama anak muda. Vape adalah rokok elektrik dengan perangkat yang dapat mengubah cairan (liquid) menjadi uap untuk dihirup.

Vape sendiri telah banyak digunakan oleh perokok sebagai alternatif rokok konvensional karena tidak menghasilkan asap hasil pembakaran seperti rokok biasa, melainkan uap yang bekerja dengan cara memanaskan cairan atau disebut e-liquid.

Biasanya, cairan tersebut mengandung bahan-bahan seperti nikotin, perasa, dan bahan kimia lainnya. Vape kini lebih disukai karena dinilai modern dengan berbagai bentuk dan ukuran. Selain itu, vape juga sudah dilengkapi dengan baterai, elemen pemanas, dan tempat untuk menampung cairan.

Bolehkah Nge-Vape Saat Puasa?

Karena vape tidak mengeluarkan asap seperti rokok konvensional, sementara yang secara pasti membatalkan puasa adalah makan dan minum, muncul pertanyaan di tengah masyarakat, bagaimana hukum nge-vape saat berpuasa? Apakah aktivitas tersebut membuat puasa jadi batal?

Mengutip Nahdlatul Ulama (NU) Online Jawa Timur, salah satu perkara yang membatalkan puasa dan wajib dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh yang terbuka secara sengaja.

Dalam istilah fikih, benda yang masuk ke rongga terbuka dan menyebabkan batalnya puasa disebut sebagai 'ain, baik berupa makanan, minuman, obat, maupun benda lainnya.

Sumber yang sama juga menjelaskan bahwa vape termasuk dalam kategori aktivitas merokok, yang dalam bahasa Arab dikenal dengan istilah syurbud dukhan, secara harfiah berarti meminum atau menghisap asap.

Karena dalam prosesnya melibatkan penghirupan zat yang kemudian masuk ke dalam tubuh, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok maupun nge-vape termasuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa.

Pendapat ini sebagaimana diterangkan oleh ulama mazhab Syafi'i, Syekh Sulaiman al-'Ujaili, dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal mengenai apakah asap yang diisap dari rokok itu termasuk 'ain atau tidak sebagai berikut.

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

Artinya: Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu'tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya). (Lihat: Sulaiman al-'Ujaili, Hasyiyatul Jumal 'ala Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, juz 2 halaman: 317)

Dengan demikian, uap atau asap vape termasuk dalam kategori 'ain yang membatalkan puasa, dengan rincian jika asap tersebut adalah yang lazim dihisap seperti tembakau, maka puasanya batal.

Adapun asap selain itu, seperti uap dari makanan, tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dinilai sebagai pendapat yang mu'tamad atau kuat untuk dijadikan rujukan.

Begitu pula dalam Tuhfatul Muhtaj dinyatakan bahwa asap tembakau yang dihisap itu membatalkan puasa. Penulis kitab tersebut, Imam Ibnu Hajar al-Haitami, menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memiliki 'sensasi' tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya. (Lihat: Ibnu Hajar al Haitamin, Tuhfatul Muhtajfi Syarhil Minhaj, Mesir, al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, 1983 M, juz 3 halaman: 400-401).

Berbeda dengan seseorang yang tanpa sengaja menghirup asap rokok, uap, atau aroma vape orang lain saat berpuasa, NU Online menyebut kondisi demikian tidak membatalkan puasa. Sebab, yang menyebabkan batal adalah tindakan aktif dari orang yang dengan sengaja menghisap dan menghembuskan asap tersebut.

Keadaannya serupa dengan mencium aroma masakan, parfum, minyak angin, atau asap kemenyan yang tidak termasuk kategori syurbud dukhan, sehingga tidak membatalkan puasa.

Namun, dalam kitab Tanwirul Qulub halaman 231 dijelaskan bahwa mencium aroma semacam itu dihukumi makruh, kecuali bila ada kebutuhan, seperti bagi juru masak atau orang yang mengunyahkan makanan untuk anak kecil maupun hewan.

Jika mengacu penjelasan ulama sebelumnya, baik alat vape maupun sisha yang kerap digunakan sebagai alternatif rokok, keduanya termasuk perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Sebab, alat tersebut bekerja dengan memanaskan cairan atau gel hingga menjadi uap, lalu uap itu sengaja dihirup dan masuk ke dalam tubuh.

Inilah alasan mengapa aktivitas merokok meskipun secara lahiriah hanya terlihat seperti mengisap asap tetap dihukumi membatalkan puasa, karena terdapat unsur memasukkan zat ke dalam rongga tubuh dengan sengaja.




(ihc/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads