Segini Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Simak Daftar Lengkapnya

Kabar Finance

Segini Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Simak Daftar Lengkapnya

Retno Ayuningrum - detikJatim
Sabtu, 03 Jan 2026 15:26 WIB
Segini Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2026, Simak Daftar Lengkapnya
Kantor BPJS Kesehata di Madiun. Simak tarif iurannya Foto: Sugeng Harianto/detikJatim
Surabaya -

Pemerintah memastikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 2026 tidak berubah. Kepastian ini disampaikan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa seiring upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.

Purbaya menegaskan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui angka 6 persen secara berkelanjutan.

"Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Kita jangan utak-atik dulu sampai ekonominya pulih, dalam pengertian tumbuhnya di atas 6 persen lebih dan masyarakat sudah mulai lebih mudah mendapatkan pekerjaan. Baru kita pikir menaikkan beban masyarakat," ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pertumbuhan ekonomi yang kuat menjadi indikator utama kemampuan masyarakat dalam menanggung beban iuran bersama pemerintah. Menurutnya, selama ekonomi belum stabil, kebijakan penyesuaian iuran belum menjadi prioritas.

"Tahun depan kalau ekonomi tumbuh di atas 6,5 persen gimana? Artinya masyarakat cukup kuat untuk menanggung bersama dengan pemerintah," terang Purbaya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang selama ini terbagi menjadi kelas I, II, dan III. Namun, selama masa transisi penerapan KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Tarif iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Artinya, peserta tetap membayar iuran berdasarkan kategori kepesertaan dan kelas yang berlaku.

Berdasarkan Perpres tersebut, skema iuran BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:

Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran peserta PBI sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

Untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, serta pejabat negara, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji atau upah bulanan. Rinciannya, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Pekerja Penerima Upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan Swasta

Besaran iuran sama dengan PPU sektor pemerintah, yakni 5 persen dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Iuran Keluarga Tambahan PPU

Iuran untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua peserta PPU, sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan dan dibayarkan oleh pekerja.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja

Besaran iuran bervariasi sesuai kelas perawatan, yakni:

  • Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Sejak Juli 2020, peserta membayar Rp 25.500 dengan subsidi pemerintah Rp 16.500. Pada Januari 2021, iuran naik menjadi Rp 35.000 dengan subsidi Rp 7.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
  • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran bagi veteran dan perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas jaminan kesehatan nasional tetap terjaga tanpa menambah beban masyarakat, sembari menunggu kondisi ekonomi nasional tumbuh lebih kuat.




(ihc/ihc)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads