Asal-usul THR di Indonesia, Siapa yang Berhak dan Cara Hitungnya

Asal-usul THR di Indonesia, Siapa yang Berhak dan Cara Hitungnya

Chilyah Auliya - detikJatim
Senin, 23 Feb 2026 14:30 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. Foto: Getty Images/Saskia Utami
Surabaya -

Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang dinanti pekerja menjelang hari raya keagamaan. Namun, tidak banyak yang tahu bahwa kebijakan ini lahir dari perjalanan sejarah panjang dan perjuangan buruh sejak awal 1950-an.

Dari sekadar uang pinjaman untuk aparatur negara, THR berkembang menjadi hak normatif yang wajib dibayarkan perusahaan maupun negara. Kini, aturan tentang THR semakin jelas dan tegas.

Pemerintah mengatur siapa saja yang berhak menerima, bagaimana cara menghitungnya, hingga kapan batas waktu pembayarannya. Bagi pekerja tetap, kontrak, harian lepas, hingga ASN dan pensiunan, ketentuan THR memiliki mekanisme masing-masing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejarah THR di Indonesia

Dilansir dari laman Indonesia Baik, sejarah THR di Indonesia bermula pada 1951, ketika Perdana Menteri Soekiman memberikan pinjaman awal kepada Pamong Praja atau yang kini dikenal PNS. Tujuannya untuk membantu kesejahteraan menjelang hari raya, meski dana tersebut harus dikembalikan melalui pemotongan gaji.

Pada 1952, pekerja swasta memprotes kebijakan tersebut dan menuntut tunjangan serupa. Tuntutan itu membuahkan hasil pada 1954, ketika Menteri Perburuhan mengeluarkan surat edaran tentang "Hadiah Lebaran" sebesar seperdua belas upah. Meski masih imbauan, kebijakan ini menjadi tonggak awal THR bagi pekerja.

ADVERTISEMENT

Tahun 1961, aturan tersebut diperkuat menjadi Peraturan Menteri yang mewajibkan perusahaan memberikan Hadiah Lebaran kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan.

Kemudian pada 1994, istilah "Hadiah Lebaran" resmi diubah menjadi "Tunjangan Hari Raya (THR)" melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, sekaligus memperluas cakupan bagi seluruh hari raya keagamaan.

Perubahan penting terjadi pada 2016 melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Aturan ini menetapkan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak menerima THR secara proporsional, dan perusahaan wajib membayar paling lambat H-7 sebelum hari raya.

Setelah 2016, regulasi semakin diperkuat. Pemerintah rutin menerbitkan surat edaran bagi pekerja swasta, ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan, tentang ketentuan THR yang diatur melalui Peraturan Pemerintah, termasuk pengaturan komponen gaji dan waktu pencairannya menjelang hari raya.

Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, berikut pekerja yang berhak mendapatkan THR.

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada:

  • Aparatur Sipil Negara
    • PNS dan Calon PNS
    • PPPK
    • Prajurit TNI
    • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
    • Pensiunan PNS
    • Pensiunan Prajurit TNI
    • Pensiunan Anggota Polri
    • Pensiunan Pejabat Negara
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Cara Menghitung THR

Memahami cara menghitung THR penting bagi pekerja maupun pemberi kerja agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran. Perhitungan THR pada dasarnya mengacu pada masa kerja dan besaran upah yang diterima, dengan ketentuan berbeda bagi pekerja tetap, kontrak, maupun harian lepas sesuai aturan yang berlaku.

  • Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
  • Bagi yang mempunyai masa keria 1 bulan secara terus menerus atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan (masa kerja Γ· 12 bulan) x 1 bulan upah.
  • Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dihitung sebagai berikut.
    • Bagi yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
    • Bagi yang mempunyai masa keria kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja. Upah 1 bulan kemudian dihitung proporsional, yaitu (masa kerja Γ· 12) Γ— 1 bulan upah.

Kapan THR Dibayarkan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku tahun lalu, THR bagi pekerja/buruh wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang bandel atau telat membayar THR karyawan bisa kena denda 5%.

Bahkan, perusahaan yang telat membayarkan THR akan mendapatkan sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha. THR keagamaan tersebut juga harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Sementara itu, THR untuk ASN, pensiunan, dan pejabat negara biasanya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang diterbitkan setiap tahunnya.




(hil/irb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads