Tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara saja yang berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan pensiunan juga mendapatkan THR dengan komponen pencairan yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatus Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, pensiunan adalah aparatur negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sesuai ayat (7) pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025: "Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, kapan THR pensiunan 2026 cair? Berikut jadwal dan komponen penyusun THR-nya.
Jadwal Pencairan THR Pensiunan 2026
Berkaca dari tahun-tahun yang lalu, pemerintah akan menerbitkan PP mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 sebelum Lebaran tiba. Contohnya, untuk 2025, ada PP Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan tanggal 7 Maret. Adapun 2024, berlaku PP Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 13 Maret.
PP tersebut mengatur jadwal pemberian THR, syarat, komponen, dan seterusnya. Teruntuk tahun ini, belum ada PP terbaru yang mengatur THR dan gaji ke-13. Oleh karena itu, jadwalnya hanya bisa diprediksi berdasarkan aturan dalam PP 2025.
Di ayat (1) pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025, dijelaskan bahwa THR paling cepat dibayarkan 15 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan asumsi lebaran 2026 jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, maka tanggal tercepat pencairan THR adalah Rabu 25 Februari 2026.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut THR bisa disalurkan pada awal puasa. Adapun jumlah yang dialokasikan untuk ASN, TNI, maupun Polri sebesar Rp 55 triliun.
"Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan," katanya dalam acara Indonesia Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026) dilansir detikFinance.
Perlu pemantauan berkala tentang informasi resmi pemerintah, utamanya PP THR 2026 yang akan segera terbit. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, THR cair paling cepat 15 hari sebelum Lebaran, namun, tidak menutup kemungkinan THR cair setelah Lebaran.
"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi ayat (2) pasal 14 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Komponen Pencairan THR Pensiunan 2026
Berbeda dengan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri aktif, rincian komponen penyusun THR untuk pensiunan dapat dilihat sebagai berikut.
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan penghasilan
Siapa yang Menerima THR Pensiunan?
Terdapat empat tipe pensiunan yang menerima THR, yaitu pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara. Apabila yang bersangkutan telah meninggal dunia, THR akan diberikan kepada penerima pensiun sesuai ayat 7 pasal 1 PP Nomor 11 Tahun 2025 yang berbunyi:
"Penerima Pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".
Oleh karena itu, yang termasuk ke dalam golongan penerima THR pensiunan adalah sebagai berikut.
- Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang meninggal dunia
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang meninggal dunia.
- Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara.
(hil/irb)











































