Ribuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Kota Malang dinonaktifkan per 1 Febuari 2026. DPRD Kota Malang meminta rumah sakit tak menolak mereka ketika membutuhkan layanan kesehatan karena proses transisi penyelarasan data kepesertaan jaminan kesehtan nansioanl (JKN) tengah dilakukan untuk saat ini.
Berdasarkan catatan BPJS Kesehatan Cabang Malang, ada sebanyak 9.920 warga Kota Malang dinonaktifkan sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Penonaktifan peserta PBI itu merupakan tindak lanjut dari SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 untuk pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Anggota Komisi D DPRD Kota Malang Ginanjar Yoni Wardoyo meminta Pemkot Malang melalui dinas terkait seperti Dinkes Kota Malang dan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang untuk membantu jemput bola dalam upaya percepatan transisi penyelarasan data kepesertaan PBI BPJS Kesehatan di Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ginanjar perubahan ini tidak lepas dari kebijakan nasional terkait pembaruan dan penyatuan data. Perubahan dari DTKS ke sistem data terbaru ini berdampak pada pergeseran status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.
"Faktor pertama memang karena perubahan data, sehingga banyak yang menjadi nonaktif. Ini dampak dari kebijakan pusat," kata Ginanjar kepada wartawan, Sabtu (14/22026).
Selain perubahan data, Ginanjar menyebut ada faktor lain seperti kartu yang tidak digunakan selama tiga bulan sehingga otomatis tidak aktif.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah melakukan penertiban dan verifikasi, termasuk terhadap fasilitas kesehatan yang mengajukan kuota BPJS.
Menurut Ginanjar, proses validasi ini penting, agar data sesuai fakta di lapangan serta tidak ada praktik penyalahgunaan kuota penerima bantuan.
"Penertiban boleh, verifikasi silakan. Tapi jangan sampai masyarakat yang butuh layanan kesehatan justru dirugikan," tegasnya.
Ginanjar mengaku, pihaknya telah banyak mendapat laporan masyarakat terkait nonaktifnya kepesertaan PBI BPJS Kesehatan secara mendadak di Kota Malang saat mengakses layanan kesehatan.
Oleh karena itu, pihaknya secara tegas meminta seluruh klinik, puskesmas dan rumah sakit di Kota Malang untuk tidak menolak pasien hanya karena status PBI BPJS Kesehatan nonaktif saat datang berobat.
Ginanjar menekankan perlunya diskresi layanan dengan skema waktu 3 x 24 jam bagi pasien untuk mengurus aktivasi kartu PBI BPJS Kesehatan. Pasien tetap harus ditangani terlebih dahulu tanpa langsung dialihkan ke layanan umum berbayar.
"Pasian harus diterima dulu, ditangani dulu. Jangan langsung ditolak atau dipaksa masuk umum. Beri waktu 3 x 24 jam untuk membuktikan status kepesertaan," ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan akan ada tindakan tegas jika ditemukan fasilitas kesehatan yang menolak pasien dalam situasi tersebut.
Di sisi lain, Komisi D Kota Malang juga mendorong BPJS Kesehatan dan Pemkot Malang melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar melakukan pengecekan mandiri melalui aplikasi resmi BPJS. Jika status tidak aktif, warga diminta segera melakukan aktivasi.
Permasalahan lain yang mencuat adalah perubahan desil kesejahteraan masyarakat. Ada warga yang sebelumnya berada di desil rendah justru naik ke desil lebih tinggi atau sebaliknya, tanpa kejelasan di lapangan.
Untuk itu, Komisi D DPRD Kota Malang meminta Dinsos-P3AP2KB Kota Malang juga melakukan ground checking atau pengecekan langsung terhadap aduan masyarakat. Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat kelurahan juga diminta aktif merespons laporan perubahan desil.
"Dengan ground checking, kita bisa tahu kondisi riil di lapangan. Apalagi ini menjelang bulan puasa dan hari raya, biasanya aduan meningkat," katanya.
Ia menilai percepatan verifikasi data sangat penting agar masa transisi tidak berlarut larut dan tidak mengganggu akses layanan dasar warga.
"Di masa transisi ini harus ada percepatan. Jangan sampai penyesuaian data justru mengorbankan jaminan kesehatan masyarakat," tandasnya.
Seperti diberitakan, ratusan ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di wilayah Malang Raya dinonaktifkan. Karena dinilai tak memenuhi syarat sebagai penerima.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
"Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK, di mana sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru," ujar Hernina kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Hernina menyebutkan, terdapat 125 ribu peserta PBI JKN nonaktif di wilayah Malang Raya. Dengan rinciannya Kota Malang 9.920 peserta, Kota Batu 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang 112.140 peserta.
"Data nonaktif itu muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya sudah bekerja atau tidak lagi masuk desil 1 sampai 5," ujarnya.
(ihc/abq)











































