Klaim prestasi Universal Health Coverage (UHC) di atas 100 persen yang dibanggakan Pemerintah Kota Malang seolah menjadi ironi pahit bagi 9.920 warga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebab, status mereka resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Penonaktifan massal ini merupakan buntut dari SK Menteri Sosial No.3/HUK/2026. Namun, yang menjadi sorotan tajam adalah sikap Pemkot Malang yang terkesan gagap dan belum memberikan garansi konkret bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.
Saat dikonfirmasi mengenai nasib pasien kritis, seperti pasien cuci darah yang terancam tak bisa berobat. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso belum bisa memberikan jawaban yang menenangkan. Alih-alih memberikan solusi instan, Sekda justru berulang kali meminta waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya minta waktu untuk segera konfirmasi ke BPJS Kesehatan dulu, supaya tidak terjadi misinterpretasi informasi," ujar Erik saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, dengan predikat UHC Award yang disandang oleh Kota Malang, ribuan warganya masih dihantui ketidakpastian untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan seperti sebelumnya.
Meski menyebut ada aplikasi JKN Cekat, faktanya koordinasi antara Pemkot Malang dan BPJS Kesehatan masih terkesan ngambang. Alasan klasik soal pergantian pimpinan di BPJS Kesehatan menjadi dalih mengapa komunikasi belum terjalin secara intensif.
Padahal, bagi pasien kronis, keterlambatan verifikasi data satu hari saja bisa berarti nyawa.
Saat ditanya apakah masyarakat harus menanggung biaya secara mandiri, karena belum adanya kepastian data penerima. Sekda hanya menekankan pentingnya mencari penyebab penonaktifan penerima bantuan terlebih dahulu.
"Makanya ini kita kejar terkait penyebab-penyebab PBI nonaktif tersebut dulu, supaya bisa melangkah ke tahap berikutnya," katanya.
Erik menjelaskan, masih ada data peserta BPJS Kesehatan yang tercatat sebagai nonaktif, sehingga perlu diverifikasi dan divalidasi secara menyeluruh.
"Kami mohon waktu verifikasi dan validasi, karena mungkin ada beberapa hal terjadi, misal datanya rangkap atau yang bersangkutan meninggal dunia. Kami lakukan verifikasi lapangan," ujarnya.
Peserta nonaktif ini akan dikelompokkan sesuai penyebabnya. Pemkot Malang kemudian akan segera mengurus peserta yang nonaktif tersebut.
"Contoh, kalau yang nonaktif karena meninggal dunia, artinya pemborosan. Maka kami lakukan treatment masing-masing," tambahnya.
Erik menyebut, Pemkot Malang telah mengalokasikan anggaran PBI setiap tahunnya melalui Dinas Kesehatan Kota Malang. Namun, Erik enggan membeberkan besaran alokasi anggaran tersebut.
"Untuk PBI alokasi kepada semua warga itu teralokasikan di Dinas Kesehatan. Nanti persisnya bisa cek di sana," sebutnya.
Erik menginstruksikan kolaborasi antara Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos). Salah satu instrumen yang akan diandalkan adalah aplikasi JKN Cekat.
"Kita punya aplikasi JKN Cekat yang menjadi penghubung antara warga Malang, dinas di Kota Malang, dengan BPJS Kesehatan. Ini yang akan kita gunakan untuk percepatan penelusuran," imbuhnya.
Masyarakat diharapkan tetap tenang sementara proses sinkronisasi data ini berlangsung secara intensif.
Seperti diberitakan, ratusan ribu penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) di wilayah Malang Raya dinonaktifkan. Keputusan itu dibuat karena dinilai tak memenuhi syarat sebagai penerima.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin menyampaikan bahwa penonaktifan peserta PBI JK merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026, sebagai bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
Jumlah Peserta PBI Nonaktif di Malang Raya terdapat 125 ribu. Rinciannya: Kota Malang: 9.920 peserta, Kota Batu: 3.974 peserta, dan Kabupaten Malang: 112.140 peserta.
"Data nonaktif itu muncul ketika ditemukan ketidaksesuaian, misalnya sudah bekerja atau tidak lagi masuk desil 1 sampai 5," ujar Hernina kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
