Kepala Desa (Kades) Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Ika Agustina buka suara terkait permintaan warga agar laporan APBDes dibuka secara transparan.
Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang diminta dibuka secara transparan itu periode 2015 sampai 2025. Menurut Ika, persoalan itu muncul karena ada sejumlah warga yang kurang pas dengan pemerintahan desa.
"Semua berawal dari kekurang-pasan," ujar Ika dikonfirmasi detikjatim, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ika juga membantah tuduhan bahwa dirinya kabur saat sejumlah warga mendatangi kantor desa, untuk menanyakan hal tersebut.
"Jadi waktu kemarin warga datang, saya sedang bepergian ke RSUD untuk mengantar warga saya yang sakit. Jadi saya tidak kabur," bebernya.
Ika memastikan akan membalas surat yang diajukan warga kepada pemerintah desa.
"Kita akan membalas surat itu, kurang dari 10 hari kerja," tandasnya.
Sebelumnya sejumlah warga Desa Ngringin meminta laporan APBDes itu dibuka secara transparan. Koordinator warga, Arif Rahman menyampaikan bahwa APBDes yang mereka minta dibuka secara transparan mulai periode 2015 hingga 2025.
"Kami minta semua laporan dibuka secara transparan. Karena kita sudah dapat dokumen dari PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) selama 6 tahun, hingga 2025," terang Arif kepada detikjatim, Senin (2/2/2026).
Menurut Arif, dari dokumen yang didapat itu, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan terkait proyek yang dikerjakan pihak pemerintah desa. Sehingga dia dan warga meminta laporan APBDes, dibuka secara transparan.
"Salah satunya proyek rabat cor pemadatan jalan. Pada prasastinya, tertera tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke negara. Itu proyek Tahun 2021. Dan ada yang lain juga," beber Arif.
Meski telah mendatangi kantor desa, Arif mengaku tidak berhasil menemui Kades Ngringin, Ika Agustina. Sehingga warga kemudian bersurat. Dia juga mengaku telah mengadukan kejanggalan penggunaan dana desa itu ke Kejari Nganjuk. Dan oleh kejari, aduan itu telah diteruskan ke Inspektorat setempat.
"Kami juga sudah meminta pendapat Kominfo (Nganjuk), tapi diarahkan ke Inspektorat. Sedangkan dari Inspektorat, kami dilempar ke PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). Tapi tetap saya kami tidak mendapat jawaban," ungkapnya.
Arif pun bertekad meminta masukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan ihwal keterbukaan informasi. Menurutnya, dokumen APBDes bukan dokumen yang dikecualikan (rahasia), sesuai Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Karena di kabupaten kami belum mendapatkan jawaban, maka hari ini kami menuju Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Nanti akan kami videokan paparan dari sana, dan akan kami putar ramai-ramai di desa, agar warga tahu soal keterbukaan informasi itu," pungkasnya.
(auh/dpe)
