Ini Alasan Warga Nganjuk Datangi Kantor Pemdes Minta Transparansi APBDes

Ini Alasan Warga Nganjuk Datangi Kantor Pemdes Minta Transparansi APBDes

Bakrie - detikJatim
Senin, 02 Feb 2026 14:18 WIB
Ilustrasi APBDes.
Ilustrasi APBDes. (Foto: dibuat dengan Gemini)
Nganjuk -

Heboh sejumlah warga Desa Ngringin, Nganjuk meminta laporan APBDes dibuka secara transparan. Mereka melakukan ini karena ada sejumlah warga yang mengaku mendapat dokumen dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang kejanggalan proyek Pemdes.

Arif Rahman selaku koordinator warga menjelaskan, berdasarkan dokumen itu pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan proyek Pemdes yang memicu warga lain untuk meminta laporan APBDes dibuka secara transparan.

"Salah satunya proyek rabat cor pemadatan jalan. Pada prasastinya, tertera tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke negara. Itu proyek Tahun 2021. Dan ada yang lain juga," kata Arif kepada detikJatim, Senin (2/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arif meminta laporan APBDes yang dibuka secara transparan mulai periode 2015 hingga 2025. Periode tersebut yang diminta karena dokumen dari PPID yang didapatkan warga juga pada periode yang sama.

ADVERTISEMENT

"Kami minta semua laporan dibuka secara transparan. Karena kita sudah dapat dokumen dari PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) selama 6 tahun, hingga 2025," terangnya.

Meski telah mendatangi kantor desa, Arif mengaku tidak berhasil bertemu Kades Ngringin, Ika Agustina sehingga warga bersurat ke Pemdes. Selain bersurat, warga juga telah mengadukan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Aduan itu telah diteruskan ke Inspektorat.

"Kami juga sudah meminta pendapat Kominfo (Nganjuk), tapi diarahkan ke Inspektorat. Sedangkan dari Inspektorat, kami dilempar ke PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa). Tapi tetap saya kami tidak mendapat jawaban," ungkapnya.

Arif pun bertekad meminta masukan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur untuk memastikan ihwal keterbukaan informasi. Sesuai arahan dari KIP, dokumen APBDes bukan dokumen yang dikecualikan (rahasia), sesuai Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Karena di kabupaten kami belum mendapatkan jawaban, maka hari ini kami menuju Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Nanti akan kami videokan paparan dari sana, dan akan kami putar ramai-ramai di desa, agar warga tahu soal keterbukaan informasi itu," pungkasnya.

Menanggapi hal ini Kades Ngringin, Kecamatan Lengkong, Ika Agustina menyatakan bahwa persoalan bahwa warga meminta laporan APBDes dibuka secara transparan bermula dari adanya sejumlah warga yang kurang pas dengan pemerintahan desa.

"Semua berawal dari kekurang-pasan," ujar Ika dikonfirmasi detikjatim, Senin (2/2/2026).

Ika pun membantah tuduhan bahwa dirinya kabur saat sejumlah warga mendatangi kantor desa, untuk menanyakan hal itu.

"Jadi waktu kemarin warga datang, saya sedang bepergian ke RSUD untuk mengantar warga saya yang sakit. Jadi saya tidak kabur," tegasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads