Rencana pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya telah dirapatkan bersama semua stakeholder mulai dari KSOP, BPTD, ASDP, TNI AL, Polri, juga Management Raputa sebagai perusahaan yang membawahi KMP Tunu Pratama Jaya. Jelang pengangkatan bangkai ini keluarga korban menyampaikan protes.
Keluarga korban KMP Tunu Pratama merasa menghadapi ketidakterbukaan informasi dari pihak pelaksana khususnya pihak KSOP sebagai leading sektor. Mereka mengaku telah diberitahu bahwa bangkai KMP Tunu Pratama Jaya akan diangkat tapi mereka tidak dapat informasi yang komprehensif seperti yang dijanjikan.
Kompensasi informasi bagi keluarga korban terkait progress pengangkatan bangkai kapal itu dijanjikan oleh PT Buto sebagai pelaksana. Keluarga dijanjikan dalam waktu 3 hari sekali diberi informasi berupa foto, video, dan data pengangkatan benda dari dasar termasuk ada tidaknya jenazah yang masih terjebak di kapal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perwakilan keluarga korban yang masih hilang berinisail F dari Kecamtan Srengat Blitar menyebut pihak KSOP dan PT Buto telah lalai dari tanggung jawab informasi dan mengabaikan hak keluarga korban mendapatkan informasi perkembangan proses pengangkatan bangkai.
Padahal sebagaimana yang diketahui oleh F, proses pengangkatan bangkai itu sudah dilakukan sekitar 6 hari lalu sejak kapal crane PT Buto merapat ke lokasi bangkai KMP Tunu Pratama. F juga menyebut akan mencabut surat pernyataan berisi persetujuan pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya.
"Kami dari pihak keluarga sudah diam selama ini karena menghormati pihak-pihak yang sedang bekerja. Tapi, fakta yang kami terima justru mengecewakan. Tidak ada informasi yang transparan, kami tidak diberi update informasi. Kami yakin, masih ada jasad keluarga kami yang tertinggal di bangkai kapal," kata F kepada detikJatim, Jumat (30/1/2026).
Dengan nada kesal F menegaskan, pihak KSOP berupaya meredam situasi dengan menjanjikan 3 poin penting tuntutan keluarga korban. Pihak KSOP dan PT Buto memberikan video dokumentasi terkait pengangkatan bangkai kapal secara berkala, update informasi penemuan jenazah atau tulang belulang, dan transparan dalam skema pengangkatan bangkai kapal.
"Sampai detik ini kami tidak mendapatkan informasi apapun dari KSOP dan PT. Buto, jelaknya lagi kami malah dapat video dari nelayan dan pekerja di kapal Crain itu," ungkap F.
Hal senada disampaikan S, salah satu perwakilan keluarga korban dari Kecamatan Srono Banyuwangi. Menurut S, data asli yang diketemukan oleh keluarga adalah sebanyak 34 korban dinyatakan hilang, 18 diantaranya tidak masuk dalam daftar manifest.
Di sejumlah media disebutkan, korban meninggal sebanyak 19 orang namun faktanya adalah 20 orang. Ia khawatir pihak KSOP dan otoritas terkait juga akan memberikan informasi yang tidak sebenarnya sebagaimana yang beredar di media selama ini.
"Kami semua sudah sabar, diam dan patuh pada kesepakatan. Tapi, jika seperti ini caranya memperlakukan kami, tentu kami akan bersuara," tegasnya dengan nada kesal melalui sambungan telpon.
Mulanya keluarga menuntut dilakukan identifikasi terhadap jasad korban yang ditemukan di dalam bangkai kapal, namun setelah mendapat penjelasan terkait tingginya biaya identifikasi dan birokrasi yang panjang pihak keluarga korban mengurungkan permintaan tersebut.
Selanjutnya, keluarga sempat meminta pemakaman secara terpisah usai identifikasi, namun untuk menghormati upaya dari sejumlah pihak yang akan bekerja mengangkat bangkai kapal, keluarga korban pun menyetujui pemakanan secara masal.
S kemudian menegaskan bahwa pihak keluarga korban yang kecewa tampaknya akan membatalkan kesepakatan-kesepakatan tersebut.
"Permohonan identifikasi sudah dibatalkan, pemakaman terpisah juga dibatalkan. Tinggal update informasi saja kok dipersulit. Gak ada niatan baik, keluarga ABK lainnya yang juga masih hilang juga sepakat menolak kesepakatan dari perusahan dan KSOP," pungkas S.
Diketahui, pada 20 Januari 2026 lalu perwakilan keluarga korban telah bertemu dengan sejumlah otoritas di antaranya KSOP, Polair, TNI, ASDP, Raputra dan PT Buto untuk membahas sejumlah klausul kesepakatan terkait pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya.
