Kapal PT Buto sudah parkir di lokasi. Perusahaan itu ditunjuk pihak asuransi untuk mengangkat bangkai KMP Tunu Pratama Jaya yang tenggelam usai kecelakaan di perairan Selat Bali pada 2 Juli 2025.
Meski kapal PT Buto sudah bersiaga, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi baru saja menerbitkan Notice to Marine (NtM) pada Jumat (30/1/2026) siang.
Pengangkatan bangkai KMP Tunu Pratama Jaya direncanakan akan berlangsung selama lebih dari 1 pekan di titik koordinat 08Β°09'33,11" Lintang Selatan dan 114Β°29'52,03" Bujur Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala KSOP Kelas III Tanjung Wangi, Capt Purgana telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh kapal yang berlayar di sekitar lokasi pengangkatan bangkai KMP Tunu.
"Seluruh kapal untuk mengurangi kecepatan, meningkatkan kewaspadaan navigasi, menjaga komunikasi radio pada kanal pengamanan, serta mematuhi arahan petugas patroli dan unsur pengamanan setempat," ujarnya, Jumat (30/1).
NtM bernomor PG-KSOP.TG.WI.2 tahun 2026 tertanggal 29 Januari 2026 itu terkait pelaksanaan kegiatan pekerjaan scraping bawah air di lokasi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali.
Dengan adanya NtM tersebut KSOP memberlakukan area terbatas yang tidak boleh dilalui kapal selama pekerjaan berlangsung berdasarkan sejumlah koordinat yang ditetapkan demi menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran pekerjaan di lapangan.
Selama kegiatan berlangsung, area kerja dijaga oleh kapal patroli dan dilengkapi dengan tanda pengamanan sementara berupa bouy atau marker.
Pemberitahuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga kegiatan pengangkatan dinyatakan selesai atau sampai diterbitkannya pemberitahuan resmi selanjutnya.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjamin keselamatan pelayaran dan keamanan aktivitas maritim di perairan Selat Bali," tegas Purgana.
Purgana menambahkan, setidaknya dibutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan untuk proses pengangkatan bangkai kapal KMP Tunu. Ini bergantung kondisi arus dan tahapan proses pengangkatan bangkai.
Pengangkatan pertama akan menyasar beberapa bagian kapal seperti railing dan bagian kapal yang tercecer dan kendaraan muatan kapal yang ikut tenggelam di dasar laut.
"Hal tersebut dilakukan karena dikhawatirkan, bagian-bagian tersebut akan terseret mendekati kabel laut jika tidak segera diangkat," tutup Purgana.
Pengangkatan Bangkai Sempat Disarankan KNKT
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono mengatakan bangkai Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali harus diangkat.
Bangkai KMP Tunu Pratama Jaya diketahui berada di kedalaman 45-50 meter. Posisi bangkai juga berada di jalur pelayaran. Sendangkan pihak yang bertanggung jawab mengangkat adalah perusahaan operator kapal.
"Kalau di kedalaman 100 atau kurang, kalau di alur perlu diangkat dalam waktu 100 hari. Tapi kalau di luar alur itu dalam waktu 6 bulan harus diangkat," kata Soerjanto, Selasa (22/7/2025).
Menurut Soerjanto, pengangkatan bangkai kapal itu perlu dilakukan demi keselamatan perjalanan laut yang ada di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.
(ihc/dpe)
