Bongkar Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Pemkab Gugat PT Pos Indonesia

Bongkar Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Pemkab Gugat PT Pos Indonesia

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Kamis, 29 Jan 2026 13:30 WIB
Bongkar Cagar Budaya, DPRD Gresik Dorong Pemkab Gugat PT Pos Indonesia
Cagar budaya yang telah dibongkar dan rata dengan tanah di Gresik. (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

DPRD Kabupaten Gresik menegaskan pembongkaran bangunan cagar budaya tidak boleh dilakukan tanpa prosedur yang sah dan berpotensi melanggar hukum. Penegasan itu disampaikan usai hearing Komisi I dan Komisi II DPRD Gresik bersama PT Pos Indonesia dan PT Pos Property.

Dalam hasil rapat tersebut, DPRD menyatakan pembongkaran cagar budaya tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh pemilik maupun pengelola bangunan tanpa izin tertulis dari Pemerintah Kabupaten Gresik.

"Pembongkaran cagar budaya yang tidak sesuai prosedur merupakan pelanggaran hukum," kata Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Kamis (29/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, DPRD Gresik mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik agar menggugat PT Pos Indonesia dan PT POS Property. Apabila unsur-unsur pelanggaran hukum terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Gresik dapat menempuh langkah gugatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kita mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik menempuh jalur hukum sebagai konsekuensi pembongkaran cagar budaya," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Syahrul menambahkan, DPRD Gresik juga meminta PT Pos Indonesia dan PT Pos Property untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan resmi kepada Pemkab Gresik jika terdapat rencana pembongkaran, perubahan fisik, maupun alih fungsi bangunan. Permohonan tersebut harus disertai dokumen teknis, kajian kelayakan, serta alasan hukum yang sah.

"Pembongkaran bangunan cagar budaya hanya dapat diberikan dalam kondisi sangat terbatas, yakni apabila bangunan tidak dapat diselamatkan, membahayakan keselamatan jiwa, atau karena keadaan kahar. Itu pun harus didahului rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," tambahnya.

Selain itu, lanjut Syahrul, pihaknya meminta Pemkab Gresik tidak menerbitkan izin pembongkaran sebelum seluruh prosedur hukum terpenuhi. Termasuk kajian teknis, kajian nilai sejarah dan budaya, serta proses verifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Untuk PT Pos Indonesia dan PT Pos Property untuk mengedepankan upaya pelestarian dengan pemanfaatan adaptif (adaptive reuse) terhadap bangunan Kantor Pos Gresik, agar fungsi bangunan dapat disesuaikan tanpa menghilangkan nilai sejarah dan keasliannya," tuturnya.

Tak hanya itu, DPRD meminta agar bangunan cagar budaya tersebut dikembalikan seperti semula setelah Disparekrafbudpora berkoordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (BPKW XI).

"Tentunya kita tunggu hasil rapat yang digelar oleh Sekda dan Disparekrafbudpora pada Jumat mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya, Gedung eks Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yang berada di area belakang Kantor Pos Indonesia, dibongkar. Bahkan, gedung bersejarah itu kini rata dengan tanah usai dibongkar pemiliknya, PT Pos Indonesia.

Hal itu tentunya bisa mencederai penataan kawasan Bandar Grissee yang digadang-gadang sebagai kawasan heritage yang menjadi icon baru wisata sejarah di Kota Santri.

Dengan dalih memperkuat narasi masa lalu dengan tujuan melestarikan sejarah, pembongkaran atau langkah renovasi fisik yang menyasar bagian dari Kantor Pos yang berstatus Cagar Budaya, dinilai kontradiktif dengan semangat pelestarian itu sendiri.

Ini membuat para penggiat sejarah dan pelestari budaya geram dan melayangkan protes keras atas pembongkaran bangunan tersebut. Salah satu yang menyayangkan hal ini adalah Budayawan Gresik Kris Adji AW.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads