Posko Pengaduan Mafia Tanah Dibuka di Sidoarjo, Nama Bupati Disinggung

Posko Pengaduan Mafia Tanah Dibuka di Sidoarjo, Nama Bupati Disinggung

Suparno - detikJatim
Jumat, 23 Jan 2026 20:40 WIB
Posko Pengaduan Mafia Tanah Dibuka di Sidoarjo, Nama Bupati Disinggung
Posko pengaduan darurat dugaan mafia tanah dan mafia perumahan resmi dibuka di Kabupaten Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Posko pengaduan darurat dugaan mafia tanah dan mafia perumahan resmi dibuka di Kabupaten Sidoarjo. Posko ini dibuka sebagai respons atas maraknya laporan dan informasi masyarakat terkait persoalan agraria, perumahan, hingga dugaan keterlibatan pejabat publik.

Pengacara sekaligus aktivis hukum, Urip Priyanto, mengatakan hingga hari pertama pembukaan posko, sudah ada dua orang masyarakat yang menyampaikan pengaduan.

"Hari ini kami meresmikan pembukaan posko pengaduan darurat mafia tanah dan mafia perumahan. Kenapa kami anggap darurat, karena ada persoalan serius yang menyangkut kepentingan masyarakat dan pejabat publik," kata Urip saat konferensi pers, Jumat (23/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urip menjelaskan, pembukaan posko ini berawal dari mencuatnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi pengembangan perumahan senilai Rp 28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi dan Raffi, anggota DPRD Sidoarjo. Kasus tersebut diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

"Yang membuat kami prihatin, ketika persoalan itu kemudian digiring menjadi isu dana kampanye. Padahal proses hukum dari penyelidikan ke penyidikan tidak instan dan harus melalui pembuktian," ujarnya.

Menurut Urip, dari penelusuran yang dilakukan bersama sejumlah LSM, ditemukan beberapa persoalan lain yang diduga melibatkan Subandi dan pihak terkait. Salah satunya adalah konflik hukum tahun 2021 dengan seorang purnawirawan polisi bernama Damiyanti, yang berujung pada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan kewajiban pembayaran ganti rugi.

Selain itu, Urip juga menyoroti persoalan perumahan Royal Park Juanda, yang disebut-sebut memiliki riwayat kepengurusan perusahaan yang berkaitan dengan Subandi dan Raffi. Ia mengungkap adanya pengaduan masyarakat terkait lahan seluas sekitar 10 hektare yang diduga masih dalam kondisi sengketa, namun sudah dibangun dan dipasarkan.

"Ada ahli waris sah yang haknya melekat atas tanah tersebut. Bahkan sudah ada akta perdamaian dengan janji kompensasi Rp 2,5 miliar, namun hingga kini tidak sepenuhnya direalisasikan. Ini berpotensi wanprestasi dan membuat akta perdamaian batal secara hukum," tegasnya.

Urip menyebut, berdasarkan inventarisasi sementara, terdapat setidaknya empat persoalan hukum yang berkaitan dengan urusan tanah, perumahan, dan agraria yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo. Karena itu, pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa memiliki permasalahan hukum serupa.

"Kami mengundang masyarakat Sidoarjo yang memiliki persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tanah, perumahan, tata ruang, dan agraria yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo atau pejabat lainnya, untuk datang ke posko," jelas Urip.

Posko pengaduan ini berlokasi di Jalan Raya Bligo No. 12 C, Desa Bligo, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Urip menegaskan, seluruh pendampingan hukum yang diberikan akan digratiskan.

"Kami berkomitmen mengawal kasus-kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban," pungkasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads