Sambat Gaji P3K Paruh Waktu di Surabaya Tak Kunjung Cair

Sambat Gaji P3K Paruh Waktu di Surabaya Tak Kunjung Cair

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 21 Jan 2026 20:30 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi PPPK (Foto: Istimewa/BKN RI)
Surabaya -

Ramai di media sosial Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Surabaya gaduh terkait gaji tak kunjung cair. Gaji harusnya diberikan awal bulan, tapi sampai 21 Januari 2026 belum juga cair.

Berdasarkan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu lama yang diperoleh detikJatim, salah satu poin soal gaji dan tunjangan berbunyi "Pembayaran gaji Pihak Kedua dilaksanakan tiap awal bulan berikutnya kecuali pembayaran gaji di bulan Desember".

Kemudian, pada 31 Desember 2025 keluar addendum baru dengan poin yang sama bertuliskan "Pembayaran gaji Pihak Kedua dilaksanakan tiap awal bulan, dan pemotongan gaji sebagaimana dinyatakan pada pasal 6 ayat (1) perjanjian ini dilakukan pada bulan berikutnya". Artinya gaji akan diberikan awal bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, hari ini Rabu (21/1/2026) keluar addendum lagi dengan isi yang sama dengan 31 Desember 2025. Yakni "Pembayaran gaji Pihak Kedua dilaksanakan tiap awal bulan, dan pemotongan gaji sebagaimana dinyatakan pada pasal 6 ayat (1) perjanjian ini dilakukan pada bulan berikutnya". Artinya, sistem pencairan gaji seperti perjanjian awal, satu bulan setelah bekerja.

ADVERTISEMENT

Salah satu PPPK Paruh Waktu Surabaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pada kontrak awal tertera gaji dibayar di bulan setelahnya atau dibayar di akhir bulan. Kemudian ada perubahan atau addendum pada 31 Desember 2025, bahwa gaji dibayarkan di awal bulan.

"Namun sejak tanggal 1 Januari sampai sekarang tanggal 21 Januari belum dibayarkan. Kemudian muncul viral di berita online dan sosmed kalau gaji PPPK belum dibayar," kata PPPK Paruh Waktu itu kepada detikJatim, Rabu (21/1/2026).

Bukannya meminta maaf, setelah gaduh gaji PPPK Paruh Waktu tak cair, pemkot justru mengeluarkan addendum baru. Isinya merujuk pada skema lama, yakni gaji diberikan tiap awal bulan setelah bekerja.

"Dari kepegawaian pemkot muncul bukannya klarifikasi minta maaf akan terapi membuat 'addendum' baru yang berbunyi gaji dibayar di bulan setelahnya (dibayar di akhir) yang artinya kembali ke pembayaran gaji skema lama," ujarnya.

Ia mengatakan, bila rujukan PPPK Paruh Waktu pada surat tanggal 31 Desember 2025. Di mana gaji diberikan pada awal bulan, sehingga mereka menanti honor cair pada awal Januari 2026.

"Terus tanggal 1 Januari-21 Januari gak cair-cair. Artinya sudah 20 hari gak ada kejelasan gajian. Terus viral, muncul addendum 2 (hari ini). Dikembalikan di perjanjian kerja (gaji diberikan pada awal bulan berikutnya atau setelah satu bulan kerja)," jelasnya.

"Kalau skema addendum 1 (31 Desember 2025) gaji Januari dibayar di Januari, begitu terus sampai Desember. Karena addendum 2 (21 Januari 2026), balik ke skema lama. Gaji Januari dibayar di bulan Februari terus sampai gaji November di bayar di Desember. Dan gaji Desember biasanya dibayarkan di Desember pekan ke 4 sebelum Nataru," pungkasnya.



(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads