Retribusi Parkir Kota Batu Masih Jauh dari Target

Retribusi Parkir Kota Batu Masih Jauh dari Target

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 20 Jan 2026 09:00 WIB
Retribusi Parkir Kota Batu Masih Jauh dari Target
Salah satu akses masuk parkir di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Batu -

Persoalan menahun capaian retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu yang tak kunjung mencapai target masih belum terselesaikan. Pada tahun 2025, pendapatan dari retribusi masih terbilang jauh dari target.

Berdasarkan data Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, retribusi parkir pada tahun 2025 terkumpul sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan untuk target retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu dipatok sebesar Rp 7 miliar.

Persoalan rendahnya capaian retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Tercatat selama tiga tahun terakhir, peningkatan jumlah capaian retribusi parkir tidak lebih dari Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2022, dari target Rp 10 miliar, retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu hanya mencapai Rp 1 miliar. Hal serupa terjadi di tahun 2023, di mana dari target Rp 9,4 miliar, hanya terealisasi Rp 1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

Kemudian, tahun 2024, target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp 9,5 miliar, namun selama setahun hanya terkumpul Rp 1,68 miliar. Pada tahun 2025 Dishub Kota Batu menurunkan target menjadi Rp 7 miliar, tapi realisasinya belum lebih dari setengah target.

Kepala Dishub Kota Batu Hendry Suseno mengakui bahwa realisasi retribusi parkir tepi jalan tahun 2025 belum memenuhi target. Tapi ia memastikan bahwa terus terjadi peningkatan capaian dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa jauhnya realisasi dengan target yang ditentukan selama ini disebabkan oleh tingginya tingkat kebocoran retribusi parkir di berbagai titik. Salah satu modus yang sering ditemui adalah oknum juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis kepada pengguna jasa.

"Penyebabnya (kebocoran retribusi parkir tepi jalan) karena ada jukir yang tidak menyobek karcis, sehingga tidak semua pengguna jasa baik lokal maupun wisatawan diberi karcis," ungkap Hendry, Selasa (20/1/2026).

Upaya untuk menekan kebocoran ini terus digalakkan oleh Dishub Kota Batu. Salah satu langkah konkret yang diambil Dishub Kita Batu, dengan memasang gate parking yang saat ini mulai diterapkan di Alun-Alun Kota Batu.

Dari hasil evaluasi, gate parking ini dinilai cukup efektif menekan kebocoran dan ke depan akan dikembangkan ke titik potensial lainnya.

Selain itu, Hendry juga mengakui bahwa memerangi kebocoran parkir tidak bisa dilakukan sendiri, tapi perlu peran serta masyarakat. Ia pun meminta masyarakat berani melakukan protes jika menemukan praktik ilegal.

Masyarakat diimbau untuk menanyakan karcis resmi dan menolak jika ditarik tarif yang melebihi ketentuan. "Harus berani speak up dan protes karena keterbatasan tenaga kami dalam melakukan pengawasan langsung," pesannya.

Sebagai informasi, bagi wisatawan dan warga, berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2020, tarif parkir resmi di tepi jalan umum adalah Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat pada hari kerja. Sementara pada akhir pekan, tarif roda empat disesuaikan menjadi Rp 5.000.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads