Beberapa banner tarif parkir di Kota Blitar dirusak orang tak dikenal. Pengerusakan itu diketahui pada Kamis, (8/1/2026). Kini, banner tersebut telah dicopot oleh Dinas Perhubungan Kota Blitar.
Pantauan detikJatim, petugas Dishub Kota Blitar mencopot banner tarif parkir yang dirusak oleh orang tak dikenal. Adapun banner tersebut berada di kawasan Alun-Alun Kota Blitar, yakni di Jalan Semeru.
Banner yang berisikan tarif parkir kendaraan bermotor itu rusak pada beberapa bagian. Khususnya pada keterangan nominal tarif parkir. Selain itu, gambar Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin juga dirusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kami menerima informasi adanya perusakan papan informasi itu. Petugas langsung diterjunkan untuk menurunkan papan tersebut," ujar Plt Kepala Dishub Kota Blitar, Edi Winarno, Kamis (8/1/2026).
Menurut Edi, pihaknya masih menyelidiki motif di balik perusakan tersebut hingga saat ini. Petugas juga masih menyelidiki rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pengrusakan tersebut.
"Kami belum tahu kronologi dan identitas perusakan itu siapa. Kami masih menelusuri, belum tahu ada tendensi apa atau bagaimana," terangnya.
Edi menjelaskan papan informasi tarif parkir yang dirusak itu sengaja dicopot terlebih dahulu. Hal itu dilakukan agar tidak merusak estetika Alun-alun Kota Blitar. Selain itu, Dishub Kota Blitar juga akan memperbaiki ulang papan informasi mengenai parkir resmi tersebut.
Sebagai informasi, tarif retribusi parkir reguler tidak mengalami perubahan. Kendaraan roda dua (sepeda motor) akan dikenakan tarif parkir Rp 2 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat (mobil) dikenakan tarif Rp 3 ribu.
"Untuk tarif insidentil belum dipastikan, makanya sekalian kami copot untuk diperbaharui. Yang jelas kami mengimbau masyarakat untuk melapor apabila ada jukir yang nakal atau tidak sesuai dengan tarif," tandasnya.
(auh/abq)











































