Kontroversi melibatkan mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim kembali berlanjut ke ranah hukum. Usai laporan adugaan kekerasan seksual dan asusila, kini Yai Mim resmi ditetapkan tersangka oleh Polresta Malang Kota.
Penetapan ini dilakukan usai penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana.
Berikut sederet fakta terkait perkembangan kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta-fakta Terbaru Kasus Yai Mim
1. Yai Mim Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka
Polresta Malang Kota resmi menetapkan Yai Mim sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada detikJatim, Kamis (8/1/2026).
2. Gelar Perkara Menyimpulkan Unsur Pidana Terpenuhi
Gelar perkara dilakukan Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (6/1/2026). Dari hasil tersebut, penyidik menyimpulkan adanya pemenuhan unsur pidana sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Awal kami menerima pengaduan dari saudara Sahara, kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya hasil gelar perkara status dinaikkan ke tahap penyidikan," beber Yudi.
3. Dugaan Kasus Berkaitan dengan Video
Kasus yang menjerat Yai Mim salah satunya berkaitan dengan video yang diduga mengandung unsur pornografi.
"Dugaan tindak pidananya adalah berkaitan dengan video asusila," sebut Yudi.
4. Polisi Telah Memeriksa Sembilan Saksi dan Akan Memanggil Tersangka
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi. Saat ini penyidik tengah menjadwalkan pemanggilan Yai Mim sebagai tersangka.
"Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan yang bersangkutan (Yai Mim) untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," tuturnya.
Yudi juga menegaskan, jika tersangka mangkir tanpa keterangan hingga tiga kali, polisi akan melakukan penjemputan paksa.
5. Kuasa Hukum Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa hukum Yai Mim, Fakhrudin Umasugi, menegaskan kliennya tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan status tersangka itu proses hukum biasa yang harus dilewati, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah," kata Fakhrudin.
Ia juga menyebut tim kuasa hukum tengah menyiapkan saksi, termasuk saksi bidang siber, untuk menelusuri alur penyebaran video yang diduga bersifat pribadi.
"Tidak bisa serta-merta klien kami disebut melakukan pornografi, sementara video itu tersebar dan perlu ditelusuri siapa yang menyebabkan penyebaran itu. Ada kemungkinan pihak lain juga bertanggung jawab," tegasnya.
(ihc/ihc)











































