48 Istri di Kota Pasuruan Gugat Cerai karena Dimadu Suami

48 Istri di Kota Pasuruan Gugat Cerai karena Dimadu Suami

Muhajir Arifin - detikJatim
Rabu, 07 Jan 2026 12:29 WIB
Pengadilan Agama Kota Pasuruan
Pengadilan Agama Kota Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikJatim
Pasuruan -

Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan menangani 1.183 perkara perceraian sejak Januari hingga Desember 2025. Dari jumlah itu, ada 48 istri yang memilih berpisah karena dimadu atau poligami.

"Total ada 1.183 perkara perceraian yang ditangani PA Kota Pasuruan. Itu mencakup cerai talak dan cerai gugat," kata Ketua PA Kota Pasuruan, A. Zuhri, Rabu (7/1/2026).

Zuhri membeberkan, istri yang mengajukan cerai gugat ke PA, pada gugatan awal biasanya belum secara rinci mengungkapkan penyebab utama ingin berpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian selama persidangan berlangsung, ketika dicecar pertanyaan oleh hakim, terungkap bahwa alasan utama istri menggugat karena si suami menikah lagi. Jadi sebagian besar nikahnya nikah siri," ujar Zuhri.

ADVERTISEMENT

Zuhri membeberkan, poligami dengan cara nikah siri berdampak kepada anak karena hanya diakui sebagai anak dari ibunya. Jika pasangan ini hendak diisbatnikahkan tidak bisa karena si suami masih memiliki istri sah.

Jika si suami mengajukan isbat nikah secara sembunyi-sembunyi hingga akhirnya memiliki buku nikah yang sah, istri sah bisa melakukan pembatalan putusan isbat tersebut ke PA.

"Dampaknya paling krusial itu ke anak. Nanti kesulitan administrasi untuk urusan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Anak akan rentan secara psikologis, hukum, dan sosial serta berpotensi tidak mendapat perlindungan penuh dari kedua orang tua jika terjadi masalah," pungkas Zuhri.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads