3.408 Perceraian Dikabulkan PA Sidoarjo, Istri Paling Banyak Menggugat

3.408 Perceraian Dikabulkan PA Sidoarjo, Istri Paling Banyak Menggugat

Suparno - detikJatim
Selasa, 06 Jan 2026 16:15 WIB
Pengadilan Agama Sidoarjo
Pengadilan Agama Sidoarjo/Foto: Suparno/detikJatim
Sidoarjo -

Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo mengabulkan 3.408 perkara perceraian sepanjang tahun 2025. Dari ribuan perkara tersebut, cerai gugat yang diajukan pihak istri masih mendominasi, dengan penyebab utama konflik rumah tangga yang terjadi secara terus-menerus.

Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo, Bayu Endragupta mengatakan, dari total perkara perceraian yang dikabulkan majelis hakim, 2.591 perkara merupakan cerai gugat, sementara 817 perkara lainnya cerai talak.

"Dari awal tahun, memang kebanyakan pihak perempuan yang mengajukan gugatan cerai," ujar Bayu kepada wartawan, Selasa (6/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menjelaskan, sepanjang tahun 2025 PA Sidoarjo menangani 3.481 perkara cerai gugat, terdiri dari sisa perkara tahun sebelumnya dan perkara baru yang masuk sebanyak 3.316 perkara.

ADVERTISEMENT

"Tidak semua gugatan cerai dikabulkan. Ada yang berujung perdamaian, ada juga yang ditolak karena alasan gugatan tidak cukup kuat," jelasnya.

Sementara itu, untuk perkara cerai talak, tercatat sebanyak 1.196 perkara, dengan 1.112 perkara di antaranya merupakan perkara baru. Dari jumlah tersebut, majelis hakim mengabulkan 817 perkara cerai talak.

Menurut Bayu, pengajuan perceraian di PA Sidoarjo didominasi oleh karyawan swasta dan buruh, serta banyak diajukan oleh pasangan berusia di bawah 40 tahun atau yang menikah di usia relatif muda.

Berdasarkan data rekap penyebab perceraian, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi alasan paling dominan dengan 3.346 perkara.

"Cekcok urusan rumah tangga, perbedaan prinsip, hingga beda visi dalam membina keluarga masuk dalam kategori perselisihan yang berkepanjangan," imbuh Bayu.

Penyebab lainnya jumlahnya jauh lebih kecil, seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 88 perkara. Sementara faktor lain seperti poligami dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masing-masing hanya tercatat satu perkara.

"Selain perselisihan, penyebab terbanyak kedua adalah ditinggalkan tanpa kabar maupun tanpa nafkah," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads