Penangkapan Samuel Buntut Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah

Round Up

Penangkapan Samuel Buntut Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 30 Des 2025 08:07 WIB
Penangkapan Samuel Buntut Nenek Elina Diusir Ormas dari Rumah
Samuel Ardi Kristanto pembeli tanah yang usir nenek Elina ditangkap (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah yang diduga mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) akhirnya ditangkap.

Pantauan detikJatim, Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.10 WIB..

Tampak Samuel dijemput 2 petugas kepolisian tak berseragam mengenakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nopol L 1134 BAA. Setiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Samuel hanya bungkam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berjalan cepat dengan kondisi tangan terborgol kabel tis warna oranye tebal di belakang punggung. Ia menunduk dan tak menjawab pertanyaan dari awak media saat ditanya terkait kasusnya.

Samuel saat itu mengenakan kaus hijau dan celana jeans biru dengan sandal putih. Ia lantas digiring petugas menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko membenarkan penangkapan Samuel saat dikonfirmasi. Ia menambahkan proses penyidikan yang sudah telah menetapkan Samuel sebagai tersangka.

"Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan ahli, kemudian kami juga gelar perkara menetapkan tersangka terhadap 2 orang. Yaitu SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (M Yasin)," ujar Widi Atmoko, Selasa (30/12/2025).

Sementara untuk tersangka kedua yang juga sudah ditetapkan, M Yasin masih diburu. Ia memastikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan segera menangkapnya.

"MY masih diproses penangkapan oleh tim kami yang ada di lapangan," tuturnya.

Terkait keterlibatan ormas dalam kasus tersebut, Widi Atmoko menjelaskan perbuatan pidana selalu melekat pada seseorang, bukan kelompok. Karena itu pihaknya menetapkan Samuel dan M Yasin sebagai tersangka dan telah menahan keduanya.

"Kalau kami perbuatan pidana itu melekat pada seseorang individu, ya. Seorang individu itu siapa, barang siapa. Jadi, seorang individu yang melakukan. Jadi bukan lagi kelompok atau pun orang lainnya ya," jelas Widi Atmoko.

Mengenai peran Yasin, Widi Atmoko mengaku telah menemukan unsur pidana di dalamnya. Termasuk ikut merusak hingga mengusir Nenek Elina bersama beberapa orang lain di lokasi.

"MY (Yasin) yang melakukan ya, itu bersama-sama dengan 4 atau 3 orang lainnya yang melakukan kekerasan terhadap nenek Elina, dengan cara mengangkat dan mengeluarkan (dari rumah Nenek Elina)," tuturnya.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menuturkan bahwa Samuel maupun M Yasin terancam Pasal 170 terkait perusakan terhadap barang dan kekerasan terhadap orang.

"Pasal 170 KUHP ya, dengan tenaga secara bersama-sama, kekerasan terhadap orang dan barang, ancamannya 5 tahun," tuturnya.

Widiatmoko menegaskan kedua pria tersebut tak hanya ditetapkan tersangka. Namun juga menahan keduanya. "Setelah pemeriksaan nanti data sesuai dengan BAP kami akan melakukan penahanan," tuturnya.

Diketahui, rumah Elina yang berada di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut.

Elina sendiri membantah pernah menjual objek tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Hak waris jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.

Selanjutnya Wellem mengungkapkan ada dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan para ahli waris.

"Letter C di desa (kelurahan) kami juga telah menemukan itu sudah tercoret, pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," tuturnya.

Sebelumnya, Elina juga telah melaporkan Samuel dan pihak lain ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.

Elina telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim pads Minggu (28/12). Saat ditemui di sela pemeriksaan, ia mengaku ditanyai beberapa hal oleh penyidik terkait dugaan pengusiran paksa yang menimpanya.

"Ya, (ditanya soal) Samuel itu sama Yasin (terlapor). Saya diangkat-angkat itu (saat pengusiran). Mau ngambil tas, gak boleh suruh keluar. Terus ditanyain surat, katanya dia menyerahkan surat, tapi saya gak lihat suratnya," ujar Elina, Minggu (28/12/2025).




(dpe/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads