Kasus yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80), lansia yang viral usai diusir paksa dari rumahnya menjadi perhatian berbagai pihak. Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama menekankan pentingnya penegakan hukum untuk mengungkap aktor di balik hal ini.
Ning Lia, sapaan akrabnya meminta publik tidak terjebak pada konflik horizontal. Kasus ini, menurutnya membuka mata publik mengenai dugaan praktik mafia tanah.
Ia menekankan yang paling utama saat ini adalah memastikan hak-hak Nenek Elina sebagai warga negara benar-benar dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang perlu kita garis bawahi adalah siapa dalang atau otak dari kejahatan ini. Ada pengusiran, lalu ada pihak yang mengaku telah membeli rumah. Pertanyaannya, mengapa pemilik rumah tidak merasa menjual, tapi ada yang merasa membeli?Di sinilah praktik mafia tanah bekerja," ujar Lia, Minggu (28/12/2025).
Ia menyebut masih banyak warga lain yang berada dalam posisi rentan dalam kasus serupa dan membutuhkan keberpihakan hukum.
"Ada banyak 'Nenek Elina' lain di luar sana. Ini persoalan sistemik yang harus menjadi atensi bersama," tuturnya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi. Menurutnya, dalam banyak kasus, korban kerap diposisikan berhadapan langsung dengan pihak lain, sementara aktor utama justru tak tersentuh.
"Jangan sampai masyarakat diadu domba. Fokus kita harus pada pelaku utama, siapa yang menyuruh pengusiran, siapa yang mengaku membeli, dan apakah pembelian itu dilakukan secara sah, jujur, dan sesuai hukum," tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Ning Lia bukan tanpa pengalaman. Ia mengungkap keluarganya pernah menghadapi persoalan serupa, yang awalnya diklaim sebagai jual beli tanah dan bangunan, padahal faktanya merupakan pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat.
Kasus tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya, dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 3943 K/Pdt/2023.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dan Kuasa Menjual tidak dapat dijadikan bukti jual beli, melainkan bagian dari konstruksi utang-piutang dengan jaminan. Dalil penggugat bahkan dinilai kabur dan tidak koheren.
Dalam perkara SHM 1989, tergugat juga mengaku tidak pernah menerima uang, tidak ada serah terima kunci, tidak ada penguasaan fisik objek, dan rumah tetap ditempati sebagai satu-satunya tempat tinggal keluarga. Pola tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan kasus Nenek Elina, di mana pemilik sah bisa jadi berada pada posisi paling lemah.
"Kalau benar jual beli, mengapa rumah tidak ditempati pembeli? Mengapa pemilik sah masih tinggal dan kemudian justru diusir?" tegasnya.
Belajar dari kasus tersebut, Lia mendorong aparat penegak hukum bertindak lebih serius menindak mafia tanah atau dugaan praktik yang menyalahi prosedur.
Ia menegaskan negara harus hadir melindungi warga rentan, terutama lansia dan masyarakat kecil.
"Ini bukan sekadar soal sengketa tanah, tapi soal keadilan sosial dan kemanusiaan. Jangan biarkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, mengungkap kejanggalan dalam klaim kepemilikan rumah di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya yang berujung dugaan pengusiran paksa.
Rumah tersebut telah ditempati Elina bersama kakaknya, Elisa Irawati, sejak 2011. Letter C surat itu pun atas nama Elisa. Kemudian Elisa meninggal pada 2017.
Pada Agustus 2025, muncul pihak bernama Samuel yang mengklaim telah membeli rumah itu pada 2014. Klaim tersebut dinilai janggal karena baru disampaikan bertahun-tahun kemudian.
"Nah, 2014 itu sampai jeda waktu segitu lamanya 11 tahun tahun, itu dia tidak pernah sama sekali menunjukkan bahwa saya pembeli apa dan sebagainya enggak. Tetapi 2025 tiba-tiba mengklaim," kata Wellem.
Elina lantas mengalami pengusiran paksa pada 6 Agustus 2025. Setelah kejadian itu, kuasa hukum menemukan adanya akta jual beli tertanggal 24 September 2025.
"Kita menemukan, akta jual-beli itu tertanggal 24 September 2025," ungkap Wellem.
Saat ditanya apakah akta tersebut baru, Wellem membenarkannya.
"Baru. Penjualnya (atas nama) dia (Samuel), pembelinya ya dia (Samuel)," tegasnya.
Selain itu, ditemukan perubahan letter C yang dilakukan tanpa melibatkan ahli waris.
"Letter C di desa kami juga telah menemukan itu sudah tercoret. Pada saat 24 September 2025. Lah, sebelumnya kan atas nama Elisa, seharusnya pencoretan itu mengajak ahli waris untuk ke sana," jelasnya.
Wellem menegaskan pihak keluarga tidak pernah menjual rumah tersebut.
"Karena kita sama sekali tidak pernah menjual baik Bu Elisa sama Bu Elina maupun ahli waris lainnya, enggak pernah menjual sama sekali. Ya kita baru kenal (Samuel) ya baru kali itu," ujarnya.
Perubahan letter C itu dilakukan setelah pengusiran, sementara seluruh dokumen penting berada di dalam rumah.
"24 September 2025 (perubahan letter C). Lah sedangkan pengrusakan itu, itu 6 Agustus 2025. Pengusiran, pengrusakan kita ndak boleh masuk. Lah semua kan dokumen ada di lemarinya beliaunya (Elina)," tandasnya.
