Akhir Juni 2025, warganet dihebohkan dengan beredarnya video penganiayaan terhadap seorang kurir pengantar barang cash on delivery (COD) di Pamekasan, Madura. Dalam video tersebut, sang kurir menjadi korban kekerasan fisik oleh pembeli yang menuntut uang dikembalikan karena merasa barang yang diterima tidak sesuai pesanan.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 10.45 WIB. Video penganiayaan tersebut dengan cepat viral di media sosial dan menuai kecaman publik, sekaligus membuka kembali pembahasan tentang keselamatan kerja kurir di lapangan.
Kronologi Penganiayaan Kurir COD
Berdasarkan video yang beredar, korban sempat menjelaskan mekanisme pembayaran dan pengembalian barang kepada istri pembeli. Namun situasi berubah ketika sang suami datang dan langsung meluapkan emosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini udah bayar?" tanya sang suami kepada istrinya dalam bahasa Madura, seperti terlihat dalam video yang beredar, Selasa (1/7/2025).
"Iya, sudah," jawab sang istri.
Tak lama kemudian, pria tersebut menarik kurir sambil berteriak, "Kembalikan, kembalikan (uangnya)."
Cuplikan Video Penganiayaan Kurir COD di Pamekasan Foto: tangkapan layar) |
Korban yang belakangan diketahui bernama Irwan Siskiyanto (21) berusaha menjelaskan bahwa tugasnya hanya mengantarkan barang dan bukan pihak penjual. Namun penjelasan itu tidak digubris. Situasi makin memanas hingga Irwan ditarik dan dicekik oleh pembeli yang bertubuh kekar.
Aksi kekerasan itu terekam kamera ponsel milik korban. Dalam video, terlihat bagian gigi depan Irwan berdarah akibat penganiayaan. Bahkan, salah satu pihak sempat mengambil dompet korban.
"Tang pesse ekalak wak (uangku diambil itu)," ucap Irwan dalam video.
"Apah sengkok tak ngalak, ghun ngalak tang pesse (apa aku tidak mengambil, cuma mengambil uangku)," jawab sang istri sambil mengambil uang dari dompet korban.
Korban Melapor ke Polisi
Usai kejadian, Irwan yang merupakan warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, melaporkan penganiayaan tersebut ke polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/251/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tertanggal 30 Juni 2025 pukul 14.48 WIB.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan kasus ditangani sesuai prosedur.
"Pastinya ditindaklanjuti sesuai SOP," ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (1/7/2025).
Dalam laporan, Irwan menjelaskan bahwa saat itu ia mengantarkan paket pesanan atas nama Arif di Jalan Teja, Sekar Putih, Desa Laden, Pamekasan. Istri pemesan membayar paket senilai Rp 1.589.235. Setelah transaksi selesai dan Irwan hendak pergi, pembeli meminta uang dikembalikan karena merasa barang tidak sesuai.
Meski sudah dijelaskan prosedur pengembalian barang melalui aplikasi belanja online, pembeli tetap emosi hingga melakukan penganiayaan. Akibatnya, Irwan mengalami nyeri pada bagian leher, terutama saat menelan atau menarik napas panjang.
Pelaku Ditangkap, Terungkap Berstatus ASN
Polisi bergerak cepat. Satu hari setelah kejadian, pelaku utama berhasil ditangkap. Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyebut pelaku diamankan pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Ia sudah ditangkap tadi sekitar pukul 09.00 WIB, sekarang masih diperiksa," kata Sri Sugiarto.
Zainal Arifin alias Arif alias Ayik, pria penganiaya kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan berstatus ASN Pemkab Sampang Foto: Dok. Istimewa |
Fakta mengejutkan terungkap setelah pemeriksaan. Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menyatakan tersangka berinisial ZA (46) ternyata merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang.
"Untuk kasus penganiayaan kurir, kami sudah mengamankan pelaku atas nama ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan. Pekerjaannya ASN di Kabupaten Sampang," ujar Hendra, Kamis (3/7/2025).
Karier Tersangka Terancam
Tersangka Diketahui Guru TK, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan
Seiring berjalannya penyidikan, terungkap bahwa tersangka yang dikenal dengan nama Zainal Arifin alias Ayik merupakan seorang guru TK Dharma Wanita di Kecamatan Omben.
"Ia seorang guru sekolah TK Dharma Wanita di Kecamatan Omben," ungkap Dewi.
Zainal Arifin, ASN Pemkab Sampang dan istrinya sebelum menganiaya kurir COD di Pamekasan yang viral gegara paket tak sesuai pesanan Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar |
Kasatreskrim Polres Pamekasan menegaskan kasus ini ditangani serius karena menyangkut keselamatan pekerja lapangan.
"Kasus ini kami tangani serius, karena menyangkut perlindungan terhadap pekerja kurir yang sehari-hari berhadapan dengan berbagai risiko di lapangan," tegas Doni.
Berkas perkara pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menyebut pihaknya menerima SPDP sejak awal September 2025.
"Kami menerima SPDP dari polisi awal bulan ini. Karena tersangka lebih dari satu orang, kami menyarankan revisi pasal dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2," jelas Benny.
Istri Pelaku Ikut Jadi Tersangka
Tak berhenti di situ, polisi juga menetapkan istri pelaku berinisial W sebagai tersangka. Penetapan dilakukan pada Rabu (24/9/2025) setelah penyidik melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian.
"Iya benar, istrinya pelaku sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan W menguat setelah kami melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian," kata Doni, Sabtu (27/9/2025).
W, Istri Zainal Arifin yang juga jadi tersangka Foto: Dok. Istimewa/tangkapan layar |
Kini, pasangan suami istri tersebut sama-sama berstatus tersangka. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, dengan ancaman hukuman lebih berat karena dijerat pasal pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.
Kasus ini menjadi salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian publik sepanjang 2025, sekaligus cermin kerasnya risiko kerja kurir COD yang masih kerap dihadapkan pada minimnya perlindungan di lapangan.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (ihc/hil)




