Istri ASN yang Viral Aniaya Kurir COD di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Istri ASN yang Viral Aniaya Kurir COD di Pamekasan Resmi Jadi Tersangka

Akhmad Zaini Zen - detikJatim
Sabtu, 27 Sep 2025 08:30 WIB
Rekonstruksi penganiayaan kurir COD di Pamekasan, peran istri tersangka (tengah) didalami
W saat rekonstruksi suaminya menganiaya kurir COD kini juga ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Dok. Istimewa)
Pamekasan -

Masih ingat kasus aparatur sipil negara (ASN) di Pamekasan, Zainal Arifin (46) alias Arif alias Ayik yang viral memukul kurir cash on delivery (COD). Kini istrinya, berinisial W juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan W sebagai tersangka dilakukan penyidik Polres Pamekasan pada Rabu (24/9/2025). W diduga kuat turut serta dalam aksi penganiayaan terhadap korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu yang terjadi pada 30 Juni 2025.

"Iya benar, istrinya pelaku sedang kami proses sekarang. Dugaan keterlibatan W menguat setelah kami melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian," kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Sabtu (27/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini, pasangan suami istri itu sama-sama berstatus tersangka. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini kami tangani serius, karena menyangkut perlindungan terhadap pekerja kurir yang sehari-hari berhadapan dengan berbagai risiko di lapangan," tegas Doni.

Berkas Ayik bahkan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho Sadhi Budhiono, menjelaskan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Pamekasan sejak awal September 2025.

"Kami menerima SPDP dari polisi awal bulan ini. Karena tersangka lebih dari satu orang, kami menyarankan revisi pasal dari Pasal 365 ayat 1 KUHP menjadi Pasal 365 ayat 2 ke-2," terang Benny.

Dengan adanya pasal tambahan tersebut, ancaman hukuman bagi para tersangka dipastikan lebih berat karena dinilai melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

Sebelumnya, Irwan Siskiyanto (27), kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan dicekik hingga dipiting Zainal Arifin (46) alias Arif alias Ayik. Penganiayaan itu sempat direkam korban dan viral di media sosial mengantarkan Ayik jadi tersangka.

Penganiayaan kurir COD itu diketahui terjadi pada Senin, 30 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban mengantarkan paket yang beralamat di Jalan Teja Sekar Putih Dusun Laden, Pamekasan.

Setiba di lokasi, korban memberikan paket atas nama Ayik (tersangka) kepada istri tersangka yang saat itu ada di rumah. Istri tersangka kemudian menerima dan membayar paket sebesar Rp 1,5 juta kepada korban.

Setelah transaksi tersebut, korban sebenarnya hendak meninggalkan lokasi untuk mengantarkan paket lainnya. Namun istri tersangka kemudian memanggil kembali korban.

Itu karena istri tersangka menilai isi paket handphone tak sesuai dengan pesanan awal. Korban sebenarnya sudah menjelaskan jika ada keberatan dengan isi paket bisa mengembalikan barang dengan metode pembayaran COD di aplikasi awal memesan.

Istri tersangka tetap tak terima dan menelepon suaminya atau tersangka. Tak lama tersangka kemudian datang dan langsung marah-marah kepada korban.

Korban lalu kembali menjelaskan bahwa barang bisa dikembalikan melalui aplikasi saat awal memesan. Tapi tersangka kekeh tak mau tahu dan terlibat adu mulut.

Tersangka lalu naik pitam dan menganiaya korban seperti dalam video yang beredar viral. Tampak dalam video korban sempat dicekik hingga dipiting. Akibat penganiayaan itu, korban merasakan lehernya kesakitan saat minum air.

Korban yang tak terima selanjutnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pamekasan. Dua hari setelah melakukan penyelidikan, tersangka dijemput dan ditangkap di rumahnya.

Tersangka selanjutnya dihadirkan dalam jumpa pers dan telah menyandang status sebagai tersangka Rabu (2/7). Tampak tersangka mengenakan baju tahanan, bermasker dan tangan terborgol.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads