Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Malam Ini

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Malam Ini

Faiq Azmi - detikJatim
Rabu, 24 Des 2025 18:45 WIB
Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 38 Kabupaten/Kota Jatim Malam Ini
Khofifah Indar Parawansa (Foto: dok. Pemprov Jatim)
Surabaya -

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim malam ini. Khofifah memastikan UMK akan segera diumumkan.

"Iya malam ini (ditetapkan UMK 38 kabupaten/kota se Jawa Timur)," kata Khofifah saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (24/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelummnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Jawa Timur.

UMP Jatim tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880. Selain menetapkan UMP, Khofifah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

Diketahui, UMP merupakan patokan batas bawah upah di Jawa Timur. UMP menjadi acuan minimal kabupaten/kota mengusulkan nilai UMK.

Pada tahun 2025 ini, Kota Surabaya menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi yakni sebesar Rp 5.032.635. Sementara daerah dengan UMK terendah di Jatim tahun 2025 adalah Kabupaten Situbondo di angka Rp 2.335.209.




(auh/abq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads