Di balik profesi polisi, ada seorang perempuan, istri, dan ibu yang menjalani peran tak sederhana. Seperti yang dilakukan Kanit II Renakta Polda Jawa Timur Kompol Ruth Yeni yang bergerak di garis depan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sejak 2009, ia bergelut dengan berbagai perkara, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, hingga berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Penyidik itu garda terdepan, bukan hanya untuk membuat terang perkara, tetapi juga untuk menuntun pemulihan korban sejak langkah pertama mereka datang melapor," ujar Ruth saat dijumpai detikJatim, Senin (22/12/2025).
Ruth terbiasa menerima korban dalam kondisi paling rapuh. Banyak dari mereka datang setelah mengalami kekerasan dari orang terdekat, ayah, ibu, pasangan, saudara, atau majikan. Termasuk dalam kasus KDRT.
Dalam kondisi ini, ia harus memahami kebutuhan korban dan memastikan korban mendapat ruang yang aman.
"Korban itu datang sudah susah payah. Ada yang kabur dari rumah, ada yang baru dipukul, ada yang mengalami kekerasan seksual. Yang mereka butuhkan pertama itu rasa aman," katanya.
Di titik ini, tantangan perempuan sebagai penyidik muncul. Bukan hanya soal profesionalitas, tetapi kesiapan psikis untuk mendengar luka orang lain.
"Dia enggak tahu orang baru yang ditemuin ini, penyidik ini, maka kita harus menempatkan diri dengan baik, memperlakukan mereka seperti kita ingin diperlakukan," ucap Ruth.
Pendekatan ini menjadi salah satu prinsip kerjanya. Pemeriksaan bukan selalu langkah awal. Jika korban datang dalam kondisi mental yang berat, pemulihan psikis lebih dulu diutamakan.
Baca juga: Fakta Menarik Seputar Hari Ibu di Indonesia |
"Kalau belum layak diperiksa, ya kita pulihkan dulu. Ada psikolog, ada UPT PPA, ada safe house. Setelah dia tenang dan nyaman, baru kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Namun, pemulihan itu tidak berarti mengabaikan alat bukti. Jika korban mengalami kekerasan fisik, visum menjadi prioritas. Pemeriksaan psikologis juga menjadi hal yang tak bisa diabaikan
"Jika perlu, kita lakukan visum Habis sekaligus diobati. Karena fisik dan psikis itu saling berdampak," bebernya.
Bagi Ruth, peran penyidik Renakta tidak berhenti pada korban. Baginya, penyidik juga menjadi garda terdepan bagi pemulihan pelaku.
"Proses itu dimulai di penyidik, bukan di pengadilan," tuturnya.
Simak Video "Video: Ini 16 Cara Penyebutan Ibu di Berbagai Daerah Indonesia"
(irb/hil)