Polda Jatim Batasi Angkutan Barang Selama Nataru, Simak Titiknya

Praditya Fauzi Rachman - detikJatim
Minggu, 21 Des 2025 15:45 WIB
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardana Jatim Foto: Istimewa
Surabaya -

Sejumlah ruas jalan di Jawa Timur akan diberlakukan pembatasan lalu lintas, khususnya bagi kendaraan angkutan barang bertonase besar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembatasan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol, di antaranya kawasan Tanjung Perak Surabaya dan ruas jalan arteri Porong, Sidoarjo, sejak Sabtu (20/12/2025).

"Kita saat ini sedang melaksanakan pembatasan angkutan barang yang telah kami laksanakan mulai kemarin malam," kata Hendrix, Minggu (21/12/2025).

Hendrix menjelaskan, pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pembatasan ini dikhususkan bagi kendaraan angkutan barang.

"Ini menindaklanjuti SKB yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)," ujarnya.

Pembatasan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol selama masa libur nataru. Foto: Istimewa

Menurut Hendrix, pembatasan tidak hanya diberlakukan di jalur tol, tetapi juga diterapkan di jalur non tol atau jalur arteri.

"Ketentuan pembatasan ini berlaku pada Jumat hingga Sabtu, 19 sampai 20 Desember 2025, pukul 00.00 hingga 24.00 WIB, untuk area tol. Selain jalur tol, pembatasan juga berlaku di ruas non tol atau jalur arteri, dengan waktu mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB," lanjutnya.

Hendrix merinci, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol dilakukan di sejumlah titik, antara lain Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Gempol-Pasuruan-Probolinggo, serta Probolinggo-Banyuwangi.

"Mulai dari exit tol Gending sampai Paiton diberlakukan secara fungsional. Sedangkan untuk jalur non tol atau jalur arteri, pembatasan diterapkan di jalur Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, serta Banyuwangi-Jember," tuturnya.

Hendrix menegaskan, kebijakan pembatasan angkutan barang ini diberlakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.



Simak Video "Video: Operasi Lilin 2025 Dimulai 20 Desember, 146 Ribu Personel Gabungan Disiapkan"

(ihc/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork