Mulai Jumat 19 Desember dini hari nanti pukul 00.00 WIB akan diberlakukan pembatasan angkutan barang di Jawa Timur. Pembatasan angkutan barang itu berlaku di jalur tol dan nontol.
Kadishub Jatim, Nyono mengatakan pembatasan angkutan barang diberlakukan selama tiga periode selama Nataru ini. Periode pertama diberlakukan pada 19-20 Desember 2025 selama dua hari penuh untuk jalur tol.
"Ada tiga periode, untuk periode pertama jalur tol berlaku pada Jumat 19 Desember dari pukul 00.00 WIB sampai Sabtu 20 Desember pukul 23.59 WIB," kata Nyono didampimgi Kabid Lalin Dishub Jatim Farid Susanto, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, kata Nyono, periode kedua pembatasan angkutan barang jalur tol diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 28 Desember 2025 pukul 23.59 WIB. Lalu periode ketiga dilakukan pada Jumat 2 Januari 2026 mulai pukul 00.00 WIB hingga Minggu 4 Januari 2026 pukul 23.59 WIB.
Jalur tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni ruas Surabaya-Gempol, Surabaya-Pandaan-Malang, Surabaya-Gresik, Probolinggo-Banyuwangi segmen Gending-Paiton.
Selain jalur tol, Nyono menyebut pembatasan angkutan barang juga diberlakukan di jalur non-tol selama tiga periode di momen Nataru ini.
Periode pertama berlaku pada Jumat 19 Desember 2025 hingga Sabtu 20 Desember 2025. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.
Periode kedua diberlakukan pada Selasa 23 Desember 2025 hingga Minggu 28 Desember 2025. Lalu periode ketiga diberlakukan pada Jumat 2 Januari 2026 hingga Minggu 4 Januari 2026. Pembatasan jalur non-tol ini berlaku sejak pukul 05.00-22.00 WIB di tanggal yang sudah ditentukan.
Sementara, ruas jalur non-tol yang diberlakukan pembatasan angkutan barang yakni Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Madiun-Caruban-Jombang, dan Banyuwangi-Jember.
Nyono membeberkan aturan pembatasan di jalur tol dan non-tol ini berlaku terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi tanah, pasir, batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Sementara, aturan pembatasan TIDAK BERLAKU untuk angkutan barang pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, pakan ternak, sepeda motor gratis, dan barang pokok, terdiri atas beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.
Nyono menyebut bagi angkutan barang yang memuat bahan pokok, hantaran uang, atau BBM menyertakan surat muatan dan ditempel di kaca sebelah kiri angkutan muatan.
"Yang boleh melintas harus dilengkapi dengan surat muatan dengan ketentuan surat muatan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan juga harus berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang. Jangan lupa surat muatan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, dan jangan sampai over dimensi over load (ODOL)," jelasnya.
"Tim Dishub Jatim bersama kepolisian dan pihak terkait akan melakukan pengawasan di titik-titik pembatasan angkutan barang," tandasnya.
(auh/dpe)











































