Desak UMP 2026 Naik 39,56%, Buruh Jatim Bakal Gelar Aksi 3 Hari

Aprilia devi - detikJatim
Sabtu, 20 Des 2025 21:40 WIB
Ilustrasi aksi buruh Jatim tolak upah murah Foto: Aprilia Devi/ detikjatim
Surabaya -

Buruh di Jawa Timur mendesak agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan. Mereka berencana menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Jatim pada 22-24 Desember 2025 untuk mengawal hal tersebut.

Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Jatim, Jazuli menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur merampungkan pembahasan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 pada Jumat (19/12).

Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja merekomendasikan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 3.218.344,20 atau naik 39,56 persen dari UMP 2025.

"Jika dirupiahkan, kenaikan tersebut sebesar Rp. 912.359,20," kata Jazuli, Sabtu (20/12/2025).

Pihaknya menilai angka tersebut telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan perhitungan indeks tertentu atau alfa (α) sebesar 0,90 dikalikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan RI, KHL Jawa Timur 2025 tercatat sebesar Rp 3.575.938. Sementara UMP Jawa Timur 2025 hanya Rp 2.305.985 dan menjadi UMP terendah keempat secara nasional, meski pertumbuhan ekonomi provinsi ini di atas rata-rata nasional.

Selain UMP, Dewan Pengupahan unsur buruh juga merekomendasikan penetapan UMSP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 3.398.635,84. Penetapan UMSP dinilai wajib karena merupakan amanah Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025.

"Angka berbeda diusulkan Dewan Pengupahan unsur APINDO mengusulkan UMP Jawa Timur 2026 sebesar Rp 2.423.359,63 atau hanya naik 5,09 persen dari tahun sebelumnya," beber Jazuli.

KSPI menegaskan, aksi unjuk rasa akan dilakukan untuk mengawal keputusan gubernur. Buruh menuntut UMP 2026 ditetapkan minimal sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan unsur serikat pekerja.

"KSPI Jawa Timur akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada tanggal 22, 23 dan 24 Desember 2025 di Kantor Gubernur Jawa Timur," pungkas Jazuli.



Simak Video "Video Partai Buruh-KSPI Tolak PP Kenaikan Upah 2026 yang Diteken Prabowo"

(ihc/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork