Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mendeportasi seorang warna negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena menyalahi izin tinggal. Selain itu yang bersangkutan juga meresahkan warga karena melakukan aktivitas seksual sesama jenis.
Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan WNA berinisial JLK tersebut masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar.
"Kepala petugas imigrasi JLK ini datang ke Indonesia dan tinggal di Tulungagung dengan tujuan mempelajari agama," kata Rini, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam pengawasan yang dilakukan petugas imigrasi, JLK diduga tidak menjalankan aktivitas belajar sesuai izin tinggal, namun yang bersangkutan justru tinggal di salah satu hotel di Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
"Dalam beberapa waktu terakhir JLK justru lebih banyak menganggur. Dari pemantauan kami dan laporan warga, keberadaan WNA tersebut menjadi perhatian meresahkan warga sekitar," jelasnya.
Rini menjelaskan berdasarkan keterangan penyidik keimigrasian JLK diketahui memiliki disorientasi seksual dan menjadi penyuka sesama jenis. JLK diduga sering melakukan aktivitas bersama pasangan lelakinya.
"Hal ini membuat masyarakat sekitarnya resah dan keberatan, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat hukum," jelasnya.
Pihak imigrasi menegaskan pelanggaran utama yang dilakukan JLK adalah terkait dengan ketidaksesuaian izin tinggal serta kegiatan yang dilakukan. Kondisi itu diperparah dengan aktivitas sosial yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Atas dasar temuan tersebut, Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Ini sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Rini.
(auh/abq)











































