Seorang guru dari Surabaya Beryl Hamdi Rayhan menggugat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas. Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memasukkan pendidikan lingkungan hidup jadi mata pelajaran wajib di sekolah. Beryl mengungkapkan sejumlah alasan gugatan tersebut.
Beryl membeberkan bahwa gagasan itu lahir karena keprihatinannya terhadap kecerobohan manusia yang tidak memahami cara merawat lingkungan. Akibatnya lingkungan menjadi rusak hingga bisa timbul berbagai bencana seperti yang terjadi saat ini.
"Jadi gagasan tentang penerapan mata pelajaran wajib Pendidikan Lingkungan dan Konservasi untuk Jenjang SD, SMP, SMA serta Mata Kuliah Wajib Ecopreneurship itu muncul," ujar Beryl saat dihubungi detikJatim, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosok yang juga merupakan praktisi bidang Teknologi Lingkungan dan Konservasi Sumber Daya Alam itu menyebut bahwa ia tidak ingin mengubah keseluruhan Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2003 yang mengatur mengenai kurikulum pendidikan dasar dan menegah serta pendidikan tinggi, dia hanya meminta penambahan mata pelajaran.
Dia pun mengungkapkan bahwa gugatan ini penting demi menjaga keberlangsungan lingkungan hingga masa mendatang sebab dampak perubahan iklim saat ini kian nyata.
"Sebenarnya saya tidak mau mengubah Pasal 37, tapi ingin menambahkan Mata Pelajaran Pendidikan Lingkungan dan Konservasi di Ayat 1 serta Mata Kuliah Ecopreneurship di Ayat 2 supaya memiliki payung hukum kuat untuk selanjutnya dilaksanakan pemerintah melalui kementerian yang bersangkutan," ungkapnya.
Tidak sendirian, alumnus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai dari pegiat komunitas lingkungan hidup, anak-anaknya, hingga sejumlah tokoh peduli lingkungan dalam menyuarakan hal ini.
"Gagasan ini bukan untuk saya, tapi untuk masa depan bangsa Indonesia yang kita cintai ini," tuturnya.
Ia mengaku selama proses persidangan gugatan, hakim Mahkamah Konstitusi sangat profesional. Dirinya juga dituntun dalam perbaikan untuk judicial review di sidang lanjutan.
"Nanti dikabulkan atau tidak, yang penting saya sudah mengusahakan maksimal demi masa depan bangsa saya," pungkasnya.
Dilansir dari detikNews, permohonan Beryl disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025). Permohonan itu teregistrasi dengan Nomor 248/PUU-XXIII/2025.
Beryl mempersoalkan kurikulum pendidikan nasional yang saat ini dinilai belum mengatur pendidikan lingkungan hidup sebagai mata pelajaran wajib. Ia menilai kurikulum pendidikan dasar dan menengah harus disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan tantangan global, termasuk perubahan iklim dan keberlanjutan lingkungan.
"Kurikulum pendidikan dasar dan menengah saat ini tidak memadai dalam memberikan pengetahuan dan kesadaran tentang lingkungan hidup, sehingga perlu penambahan mata pelajaran Pendidikan Lingkungan Hidup sebagai kurikulum wajib," ujarnya.
(auh/dpe)











































