Mendikdasmen Gelar Rapat SD-SMP Gratis Sesuai Putusan MK Pekan Depan

Mendikdasmen Gelar Rapat SD-SMP Gratis Sesuai Putusan MK Pekan Depan

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 10 Jun 2025 23:15 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti di UM Surabaya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di UM Surabaya. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar menjamin pendidikan SD dan SMP di Indonesia gratis. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat.

"Belum tahu, nanti rapat (keputusan MK) minggu depan," kata Abdul Mu'ti usai meluncurkan Center for Impacful Innovation (CII) Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya, Selasa (10/6/2025).

Mu'ti meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara. Khususnya terkait sekolah gratis tingkat SD dan SMP seperti putusan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti nunggu pengumuman resmi saja dari Menteri Sekretaris Negara ya," jelasnya.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta.

ADVERTISEMENT

Dalam keputusan tersebut, MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SD dan SMP harus diselenggarakan tanpa pungutan biaya atau gratis di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan tersebut, berawal dari permohonan pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).




(dpe/abq)


Hide Ads