Pemkot Malang memprioritaskan program RT Berkelas sebagai instrumen penanganan banjir di wilayah masing-masing. Dalam pelaksanaannya akan menyesuaikan kebutuhan di setiap di wilayah.
"RT Berkelas itu program di setiap RT disesuaikan dengan arah pembangunan, salah satunya untuk menangani genangan banjir," ujar Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).
Erik menjelaskan bahwa program RT Berkelas akan berjalan menitikberatkan pada usulan kebutuhan yang diajukan oleh masyarakat melalui program RT Berkelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, pengerjaan program RT Berkelas yang akan digulirkan pada 2026 masih bersifat general, karena menyesuaikan dengan keputusan final Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang untuk tahun depan.
Baru pada tahun berikutnya atau tahun 2027, program RT Berkelas dengan nilai alokasi anggaran Rp 50 juta per RT akan berjalan lebih tematik dan spesifik.
Di mana arah pembangunan mengacu dari rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) yang di dalamnya terdapat beberapa program utama penanganan banjir.
Erik juga menyebut untuk penanganan masalah banjir sebagaimana tertuang di dalam RKPD.
Di antaranya meliputi rehabilitasi dam pembangunan drainase, pembuatan afur atau saringan pembuangan air di saluran, dan pembangunan sumur resapan di setiap lokasi RT yang memiliki kondisi debit air melimpah.
"Kemudian, untuk di wilayah yang sudah tutupan lahannya itu dominan diarahkan nanti membuat biopori," tegasnya.
Pemkot Malang juga akan melakukan peninjauan ulang terhadap masterplan, sebab dokumen tersebut memiliki jangka waktu tertentu.
Termasuk juga melakukan pencermatan terhadap masterplan untuk mengetahui secara spesifik integrasi antara pelaksanaan pembangunan dengan keberadaan drainase.
Sementara ditanya soal penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap masih belum maksimal oleh jajaran legislatif, Erik menyatakan apabila berkaitan dengan masalah banjir, maka implementasi beberapa regulasi telah disinergikan dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dia mencontohkan, Satpol PP merupakan OPD yang berperan sebagai eksekutor penegakan perda, sedangkan masalah rekomendasi teknis ada di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Malang.
Kemudian, upaya itu dibarengi penguatan pengawasan oleh aparat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
"Sehingga pembangunan ini, meskipun itu membawa investasi bagi Kota Malang tapi tetap sesuai dengan arah rencana tata ruang yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(auh/abq)











































