Kabar Nasional

Waketum PBNU: Keputusan Gus Yahya Tak Lagi Ketum Bukan Surat Resmi

Eva Safitri - detikJatim
Rabu, 26 Nov 2025 18:11 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni (Foto: Dok Kemenag)
Surabaya -

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Amin Said Husni membantah surat keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum. Ia menegaskan surat itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi.

Diketahui, surat keputusan terkait status Gus Yahya bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 itu bukan merupakan dokumen resmi organisasi. Amin Said mengatakan dokumen bukan surat resmi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut," ujar Amin Said, Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan sistem persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis, termasuk stempel digital Peruri dengan QR code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Sementara itu, dokumen yang beredar itu, menurutnya, tidak memenuhi standar tersebut.

Selain itu, Amin Said menyebut surat yang beredar memuat watermark "DRAFT", yang menandakan bahwa dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. Pemindaian QR code pada surat tersebut juga menunjukkan status "TTD Belum Sah", sehingga tidak dapat diakui sebagai dokumen resmi PBNU.

Lebih jauh, saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan "Nomor Dokumen tidak terdaftar". Amin Said mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.

Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus serta warga Nahdlatul Ulama di semua tingkatan tetap tenang dan selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.

"PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi," tegasnya.

Amin Said menekankan kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.



Simak Video "Video: Didesak Mundur, Gus Yahya Jelaskan soal Bertemu Netanyahu di Israel"

(dpe/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork