Ngeyel Beroperasi di Jalanan Blitar, 4 Kereta Kelinci Diamankan Polisi

Ngeyel Beroperasi di Jalanan Blitar, 4 Kereta Kelinci Diamankan Polisi

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 24 Nov 2025 23:00 WIB
Kereta kelinci diamankan di Kota Blitar
Kereta kelinci diamankan di Kota Blitar (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Satlantas Polres Blitar Kota mengamankan empat unit kereta kelinci yang ngeyel beroperasi di Jalanan Kota Blitar. Kereta kelinci dilarang beroperasi di jalanan utama karena dapat membahayakan penumpang, serta modifikasi kendaraan tidak sesuai dengan aslinya.

Pantauan detikJatim, empat unit kereta kelinci itu diamankan di Mapolres Blitar Kota. Kereta kelinci yang sudah dimodifikasi dengan banyak kursi banyak kursi penumpang itu terparkir rapi di halaman Satlantas Polres Blitar Kota. Sementara sopir dan pemilik kereta kelinci itu tengah diberikan teguran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kami melaksanakan patroli, petugas mendapati empat kereta kelinci yang melintas secara beriringan, pada Minggu (23/11). Rutenya mengarah ke salah satu lokasi wisata di Kota Blitar. Petugas langsung melakukan tindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut, dan hari ini sopir maupun pemiliknya kami panggil ke kantor," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno kepada detikJatim, Senin (24/11/2025).

Agus menegaskan kereta kelinci hanya boleh digunakan sebagai kendaraan di tempat wisata. Sementara untuk operasional di jalanan umum dilarang. Kereta kelinci dapat membahayakan penumpang karena tidak dilengkapi dengan perangkat keselamatan.

ADVERTISEMENT

Adapun kendaraan kereta kelinci itu mengangkut penumpang dari wilayah Kediri, dan Kabupaten Blitar. Saat diamankan, para penumpang itu diantarkan pulang menggunakan bus yang telah disiapkan oleh petugas.

"Kendaraan seperti kereta kelinci sama sekali tidak memenuhi spesifikasi keselamatan yang dipersyaratkan oleh undang-undang transportasi. Sehingga dilarang beroperasi di jalanan umum, hanya boleh di tempat wisata saja," jelasnya.

Satlantas Polres Blitar memberikan sanksi teguran kepada sopir dan pemilik kereta kelinci tersebut. Selain itu, mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi dan mengganti kendaraan sesuai dengan spesifikasinya. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pelanggaran.

"Sementara tidak kami kenakan tilang, dan kendaraan akan dikembalikan setelah mereka membuat surat pernyataan akan mengganti kendaraan itu sesuai spesifikasinya. Kami juga tekankan saat kepada masyarakat untuk selalu tertib lalu lintas, termasuk saat ini juga berlangsung Operai Zebra Semeru," tandasnya.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads