Selama dua hari berturut, Satlantas Polres Kediri melaksanakan penindakan terhadap kendaraan yang menyalahi aturan lalu lintas di jalan. Mulai dari kendaraan over dimensi dan over loading dan kendaraan kereta wisata atau kereta kelinci yang biasa digunakan oleh pelajar untuk berkeliling di jalan.
Satlantas Polres Kediri melaksanakan kegiatan operasi gabungan bersama Dishub Kabupaten Kediri dan Subdenpom Kediri dengan sasaran penindakan kendaraan over dimensi dan over loading di Wilayah Kab. Kediri pada Rabu (9/10) dan Kamis (10/10/2024).
Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan sebanyak 27 Tilang oleh Dinas Perhubungan Kab. Kediri dan 45 Tilang Oleh Anggota Satlantas Polres Kediri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas akibat pelanggaran lalu lintas khususnya Over Dimensi dan Over Load Kendaraan Angkutan Barang. Dan dilakukan penindakan 27 tilang oleh Dishub Kab. Kediri dan 45 Tilang oleh Satlantas Polres Kediri," Kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto. Kamis (10/10/2024).
Polisi menindak kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan dengan muatan pasir yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan muatan yang melebihi kapasitas.
Polisi juga menindak sebuah kereta kelinci yang saat itu mengangkut rombongan siswa sekolah SD. Dalam kegiatan ini dilakukan penindakan berupa tilang terhadap 6 unit kereta kelinci dan diamankan di Mapolsek Ngasem.
Kasat Lantas Polres Kediri AKP Jodi Indrawan menjelaskan bahwa kendaraan yang dilakukan penindakan tersebut tidak seusai spesifikasi dan peruntukannya, dan berbahaya bagi keselamatan.
"Kegiatan penindakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis ini diterapkan karena mempertimbangkan faktor keselamatan. Sebagaimana adanya, kereta kelinci selama ini tidak memenuhi kriteria angkutan umum, uji tipe dan keamanan hingga layak jalan," kata Jodi.
Selain itu, Jodi mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kereta kelinci sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
"Sesuai dengan Undang - Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah memberikan ketentuan pelanggaran yang cukup tegas, terhadap kereta kelinci. Pada dasarnya kereta kelinci ini diperuntukkan untuk beroperasi di area obyek wisata. Jika ada yang beroperasi di luar area wisata akan kami tindak tegas," Pungkas Jodi.
Kegiatan penindakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis akan dilaksanakan rutin. Hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kediri.
Hal senada juga untuk kendaran ODOL dengan kegiatan operasi gabungan ini Rutin di selenggarakan oleh Satlantas Polres Kediri bersama Dinas Perhubungan Kab. Kediri dan Subdenpom Kediri.
(abq/iwd)