Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI membahas permasalahan tanah eigendom verponding yang diklaim sebagai aset Pertamina. Dalam rapat tersebut, pemkot ingin mendapat solusi ketika memperjuangkan hak sekitar 100.000 jiwa penghuni.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, permasalahan yang dilaporkan melibatkan klaim PT Pertamina terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Surabaya I atas tanah Eigendom Verponding (EV) 1305 seluas 134 hektare dan EV 1278 seluas 220,4 hektare.
Lahan tersebut berada di tiga kecamatan, yakni Dukuh Pakis, Sawahan, dan Wonokromo. Tiga kecamatan ini meliput lima wilayah kelurahan, yakni Dukuh Pakis, Gunung Sari, Dukuh Kupang, Pakis, dan Sawunggaling.
"Dengan adanya surat tersebut, Kantah Surabaya I melakukan pemblokiran sejak tahun 2010 dalam hal kepengurusan administrasi pertanahan. Sehingga warga yang mempunyai sertifikat hak milik tidak bisa melakukan balik nama dan proses hukum lainnya," kata Rifqinizamy, Rabu (19/11/2025).
Rifqinizamy mengatakan, warga pemilik SHGB tidak bisa memperpanjang atau meningkatkan hak menjadi SHM, dan warga dengan bukti persaksian tidak dapat mengurus administrasi pertanahan.
"Ada sekitar 12.500 dokumen yang diajukan ke BPN, tidak bisa ditindaklanjuti karena tanah atau objek tersebut semuanya dicatat sebagai aset milik PT Pertamina," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mendukung terhadap percepatan penyelesaian masalah ini. Karena pentingnya pembenahan regulasi pemblokiran dan pelayanan pertanahan di daerah.
"Regulasinya memang harus kami benahi. Pemblokiran itu harus jelas betul, dasar-dasarnya harus kuat sekali. Tidak bisa serta-merta memblokir hanya dengan surat kepada BPN," kata Adies.
Adies juga menekankan perbaikan sistem pelayanan BPN di daerah, agar tidak bergantung sepenuhnya pada petunjuk pusat. "Kalau seluruhnya menunggu petunjuk, tidak selesai-selesai. Masyarakat itu menunggu terlalu lama," ujarnya.
Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut, warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain," kata Eri.
Eri berharap, hak warga dapat dikembalikan dan tidak diblokir, sehingga proses waris atau jual-beli tanah dapat dilakukan. "Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan," harapnya.
Setelah mendengar pendapat dari berbagai pihak, Komisi II DPR RI menyampaikan empat poin kesimpulan berikut.
- Komisi II DPR RI telah mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA) dan PT Dharma Bhakti Adijaya, pemilik Perumahan Darmo Hill.
- Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI menyelesaikan permasalahan melalui mekanisme non-litigasi dengan mediasi bersama PT Pertamina, Badan Pengelola BUMN, dan Kementerian Keuangan RI guna pelepasan aset tanah sesuai ketentuan hukum.
- Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN RI segera menindaklanjuti proses perolehan hak atas tanah setelah pelepasan aset dilakukan, demi memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
- Komisi II memohon kepada Pimpinan DPR RI agar memfasilitasi pertemuan antar lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini serta isu pertanahan lainnya.
Simak Video "Video: Aksi Demo di Polrestabes Surabaya Ricuh, Massa Bentrok dengan Aparat"
(auh/irb)