Temuan Mikroplastik di Surabaya, Sanksi Menanti Warga yang Bakar Sampah

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 19 Nov 2025 12:30 WIB
Ilustrasi bakar sampah (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Surabaya -

Temuan mikroplastik dalam air hujan di Kota Surabaya menjadi alarm serius bagi kesehatan masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah praktik membakar sampah. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengingatkan soal sanksi bagi pelanggarnya.

Kepala DLH Surabaya Dedik Irianto mengatakan, air hujan yang mengandung mikroplastik bisa berasal dari berbagai hal, salah satunya sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik.

"Itu karena kena panas, kena air, kena panas, kemudian dia (plastik) apa? Hancur kan? Hancur, kemudian diterpa angin bisa saja (terbawa) ke udara," kata Dedik, Rabu (19/11/2025).

Mikroplastik juga dapat dipicu oleh pembakaran sampah sembarangan. Padahal, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sudah mengatur larangan tersebut. Namun, masih banyak warga yang bandel.

"Di undang-undangnya juga sudah ada, dilarang membakar sampah di ruang terbuka tanpa menggunakan teknologi sesuai dengan ketentuan. Kita juga sering temui warga (bakar sampah)," jelasnya.

"Kita sering nangkap warga yang bakar sampah itu kita tangkap sering dan kita denda, kita tim yustisi kami juga pernah menemukan itu dan kita denda," tambahnya.

Dedik menyebutkan, bagi warga yang tertangkap membakar sampah, sanksinya berupa denda uang hingga hukuman penjara.

"Denda untuk pembakaran minimal Rp 300.000, tapi kalau untuk pembuangan sampah liar itu mulai Rp 75.000 sampai Rp 50 juta. Termasuk pembakaran, mulai Rp 300.000 sampai Rp 50 juta dan hukuman penjara minimal maksimal itu 6 bulan," pungkasnya.



Simak Video "Video Peneliti BRIN Ungkap Air Hujan Jakarta Terkontaminasi Mikroplastik"

(auh/hil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork