Kakak Adik Asal Jombang Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipulangkan

Kakak Adik Asal Jombang Korban Perdagangan Orang di Kamboja Dipulangkan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 13 Nov 2025 09:30 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jombang Isawan Nanang Risdiyanto
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jombang Isawan Nanang Risdiyanto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Jombang -

Dua warga Jombang menjadi korban kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Kini keduanya berhasil dipulangkan oleh Pemkab Jombang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, dua korban TPPO itu adalah wanita berinisial FRU (45) dan AAR (22). Keduanya merupakan kakak beradik asal warga Kecamatan Kesamben, Jombang.

FRU dan AAR berangkat ke Kamboja pada Desember 2025. Mereka pergi ke Kamboja karena diiming-imingi gaji Rp 15 juta per bulan oleh kenalannya saat berada di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, selama di Kamboja keduanya dipekerjakan di tempat perjudian. Bukannya untung, mereka malah menjadi korban kekerasaan. Kakak beradik ini kerap dipukuli selama bekerja di Kamboja.

ADVERTISEMENT

"Mereka kerja di tempat judi online. Dia sering dipukuli di sana, dan diancam Karena jadi dasar saya melaporkan TPPO," kata Isawan saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Kabar kakak beradik jadi korban TPPO di Kamboja ini baru diterima pihak Disnaker Jombang setelah menerima laporan ibu korban pada April 2025. Saat itu juga, Isawan langsung melaporkannya ke Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

Oleh BP3MI kemudian ditindaklajuti ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Dari sini kedua korban berhasil ditemukan dan diselamatkan. Keduanya kemudian dipulangkan ke Jombang pada Juni 2025.

"Ditemukan di Kamboja oleh pihak KBRI. Proses pemulangannya cepat karena pihak keluarga biaya sendiri," terangnya.

FRU dan AAR merupakan 2 dari 13 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) asal Kota Santri yang berhasil dipulangkan oleh Pemkab Jombang sepanjang tahun 2025. Antara lain 10 orang dideportasi karena masalah visa, dan 1 pekerja migran meninggal dunia.

"Pada tahun 2025 ini, 10 orang deportasi, 2 orang korban TPPO, dan 1 orang meninggal dunia," tandasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads