Seorang siswa sekolah lanjutan pertama di Bondowoso menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan di musala sekolah.
Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Skd (51), warga Kelurahan Dabasah, Bondowoso. Sementara korban berusia 8 tahun diketahui merupakan warga Wonosari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap setelah korban menunjukkan perubahan sikap. Ia enggan bersekolah dan tampak murung setiap hari.
Puncaknya, korban menangis di rumah tetangganya. Setelah dibujuk dan ditanya penyebabnya, barulah terkuak bahwa ia mengalami tindakan asusila oleh gurunya sendiri.
Perbuatan tak senonoh itu disebut dilakukan di musala sekolah. Modus pelaku yakni memanggil korban untuk masuk ke musala, kemudian melakukan aksi bejatnya. Pengakuan korban itu kemudian disampaikan tetangganya kepada pihak keluarga. Keluarga lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Pelaku langsung kami amankan dan ditahan. Juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, dikonfirmasi detikJatim, Rabu (5/11/2025).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan tersangka.
Dibeberkan Wawan, pelaku mengaku melakukan aksinya di musala sekolah, biasanya saat jam kosong.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Wawan Triono.
Simak Video "Piknik Seru dan Santai di Kawah Wurung Bondowoso"
(ihc/ihc)